Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

spongesbobAvatar border
TS
spongesbob
(malu-maluin) cak imin : menteri gapman (gagap Manajemen)
Jakarta - Simpang siur aturan CEO dijabat oleh orang asing sempat bikin heboh dan sudah dikoreksi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun Menteri Perindustrian MS Hidayat sempat 'menegur' Muhaimin soal kehebohan aturan tersebut.

"Dia (Muhaimin) sudah merubah jadi yang dimaksudkan itu dia menginginkan beberapa jabatan di middle manager, di tingkat manager, itu beberapa bisa diganti manajer sumber daya manusia tapi bukan CEO," kata MS Hidayat di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (15/3/2012)

Menurut Hidayat apapun alasannya posisi CEO sudah menjadi istilah umum untuk menunjukan posisi teratas di perusahaan, CEO bukan jabatan menengah. Ia sempat membahas masalah ini dengan Muhamin di Bogor beberapa waktu lalu sehingga akhirnya dikoreksi.

"Saya cek ke beliau, CEO itu pengertian yang universal yaitu presdir (presiden direktur). Itu artinya investor, oh iya berarti salah kode. Jadi maksudnya hanya untuk middle manajemen. Ketemu terakhir itu di Bogor," katanya.

Beberapa hari lalu Muhaimin memang sudah melakukan perbaikan redaksional Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing.

Hal ini terkait kesalahan mengartikan posisi Kepala Eksekutif Kantor yang diartikan sebagai Chief Executive Officer (CEO). Padahal seharusnya Kepala Eksekutif Kantor bisa diberinama Branch Manager atau Office Manager.

Kepmen No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing dianggap ngawur khususnya dalam memaknai posisi jabatan Chief Executive Officer (CEO). Hal ini setidaknya diakui oleh pakar manajemen UI Rhenald Kasali.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi.
(hen/dnl)

[url]http://finance.detik..com/read/2012/03/15/134814/1868247/1036/ms-hidayat-ajari-cak-imin-soal-istilah-ceo?f9911033[/url]

malu-maluin neh orang ... Ceo kok gak tau emoticon-Big Grin
dikiranya Ceo itu Office Boy kale
Cak Iming - cak iming , pengalihan isu korupsi lu yah ? emoticon-Big Grin

0
3.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
nganarudinAvatar border
nganarudin
#9
ohh..cm salah sebut toh,bukannya slah pengertian emoticon-Hammer
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.