Kaskus

News

thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 12:19
vinayuliani05Avatar border
saveourcultureAvatar border
protradersignalAvatar border
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
808.1K
8.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
socceraholicAvatar border
socceraholic
#2588
Quote:


ane coba jawab ye gan..emoticon-Blue Guy Peace
1. kalo agan pake SPT 1770 penghasilan istri masukin aja ke pendapatan final, SPT 1770-III bag A kolom 15, jangan lupa lampirin KK ama bukti potong 1721 nya. Atau kalo istri dah punya NPWP, ya istri lapor sendiri aja pake 1770SS ato yg 1770S di SPT agan gak usah diisi kolom 15 nya..

2. Nah untuk kasus ini sebaiknya agan pake SPT 1770
A.Untuk penghasilan sampingan agan itung dulu penghasilan neto agan, misal omzet 100 jt/bl x 12= 1.200.000.000 x 20 % = 240 jt (isi perhitungan ini di SPT 1770-I hal 2 Bag B)
B.Untuk penghasilan kantor, penghasilan netto coba lihat di bukti potong 1721 agan isi di SPT 1770-I Bag C)

nah untuk induknya isi penghasilan Neto sampingan di Induk A No. 1 dan penghasilan netto kantor di no .2
-jumlahkan kemudian kurangi PTKP, hasilnya kalikan tariff
-setelah kali tarif, kurangkan hasilnya dengan jumlah pph yg dipotong tiap bulan (penghasilan kantor) dan pph psl 25 usaha (jika agan tiap bulan setor pph psl 25 atas usaha sampingan)
setelah itu baru deh keliatan pph yg kurang bayar\lebih bayar

ini menurut ane yah, mungkin ada koreksi dari suhu2 yg laen emoticon-Blue Guy Peace
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.