- Beranda
- Melek Hukum
Teknis Proses Pemeriksaan Cepat di PN (khusus Sidang Tilang n Sidang Tipiring)
...
TS
edoRAM
Teknis Proses Pemeriksaan Cepat di PN (khusus Sidang Tilang n Sidang Tipiring)
Permisi Mimin n Momod, ijinkan ane membuat thread perdana di Sub Hukum 
Ane mau coba buat thread masalah sidang tilang dan tipiring, sebagai gambaran untuk agan2 sekalian seperti apa sih sidang tilang dan tipiring itu sebenarnya. Thread ini dibuat sesuai dengan yang ane tau
Juga untuk menghapus kesan sidang yang berbelit2 dan lama, plus menghindari pemerasan dari oknum polisi yang suka nyegat orang seenaknya
A. Macam-macam Sidang di Pengadilan Negeri
B. SIDANG TIPIRING
C. PELANGGARAN LALU LINTAS/SIDANG TILANG
Intinya, menurut ane, lebih baik ikut sidang tilang daripada harus ribut dan nego sama polisi di jalan.
Lagipula, denda yang dibayar apabila ikut sidang tilang tidak pernah banyak, setau ane paling banyak Rp. 30.000,-, apapun kesalahannya.
Kecuali untuk perkara miras, biasanya dendanya bisa mencapai 500rb, bahkan 1jt, tergantung daerah dan banyaknya miras yang disita.
Hitungan besaran denda, benar-benar tergantung kepada mood Hakim. Jadi, kalau suatu saat agan mau ikut sidang perkara cepat, terutama miras, sebelumnya berdoa dulu agar Hakim sidang agan sedang bahagia, mood-nya baik, dan sedang dilingkupi aura penuh kasih
SUMBER
Update: Wah, ternyata banyak juga yang mampir di trit ane ini, dengan membawa banyak hal dan masalah yang harus di diskusikan ulang, jadi trit ini akan ane update terus sebisa ane...
Terimakasih kepada agan-agan yang sudah mampir di trit ane
:
TAMBAHAN
1. Tips n TRIK dan MENGENAI SLIP BIRU DAN MERAH
silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showthread.p...#post542700466
2. JENIS-JENIS PELANGGARAN YANG KENA TILANG
silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=37
(credit to agan fuuuuuu, biar ndak dobel-dobel ane merge disana)
3. BESAR MAKSIMAL DENDA TILANG (Berdasarkan UU no 22 tahun 2009)
Silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=8994943
(credit to agan boltcrank, biar ndak dobel-dobel ane merge disana)
3. URBAN LEGEND: PLAT NOMOR LUAR SERING KENA TILANG
Silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...&postcount=112
4. PENGALAMAN KASKUSER YANG PERNAH IKUT SIDANG TILANG
Silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...&postcount=118
Akan ane update terus, nyari bahan dulu

sebelumnya jangan lupa




Ane mau coba buat thread masalah sidang tilang dan tipiring, sebagai gambaran untuk agan2 sekalian seperti apa sih sidang tilang dan tipiring itu sebenarnya. Thread ini dibuat sesuai dengan yang ane tau

Juga untuk menghapus kesan sidang yang berbelit2 dan lama, plus menghindari pemerasan dari oknum polisi yang suka nyegat orang seenaknya

A. Macam-macam Sidang di Pengadilan Negeri
Spoiler for Macam-macam Sidang di Pengadilan Negeri:
B. SIDANG TIPIRING
Spoiler for SIDANG TIPIRING:
C. PELANGGARAN LALU LINTAS/SIDANG TILANG
Spoiler for Pelanggaran Lalu Lintas/Sidang Tilang:
Intinya, menurut ane, lebih baik ikut sidang tilang daripada harus ribut dan nego sama polisi di jalan.

Lagipula, denda yang dibayar apabila ikut sidang tilang tidak pernah banyak, setau ane paling banyak Rp. 30.000,-, apapun kesalahannya.

Kecuali untuk perkara miras, biasanya dendanya bisa mencapai 500rb, bahkan 1jt, tergantung daerah dan banyaknya miras yang disita.
Hitungan besaran denda, benar-benar tergantung kepada mood Hakim. Jadi, kalau suatu saat agan mau ikut sidang perkara cepat, terutama miras, sebelumnya berdoa dulu agar Hakim sidang agan sedang bahagia, mood-nya baik, dan sedang dilingkupi aura penuh kasih

SUMBER
Quote:
Update: Wah, ternyata banyak juga yang mampir di trit ane ini, dengan membawa banyak hal dan masalah yang harus di diskusikan ulang, jadi trit ini akan ane update terus sebisa ane...
Terimakasih kepada agan-agan yang sudah mampir di trit ane
:TAMBAHAN
1. Tips n TRIK dan MENGENAI SLIP BIRU DAN MERAH
silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showthread.p...#post542700466
2. JENIS-JENIS PELANGGARAN YANG KENA TILANG
silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=37
(credit to agan fuuuuuu, biar ndak dobel-dobel ane merge disana)
3. BESAR MAKSIMAL DENDA TILANG (Berdasarkan UU no 22 tahun 2009)
Silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=8994943
(credit to agan boltcrank, biar ndak dobel-dobel ane merge disana)
3. URBAN LEGEND: PLAT NOMOR LUAR SERING KENA TILANG
Silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...&postcount=112
4. PENGALAMAN KASKUSER YANG PERNAH IKUT SIDANG TILANG
Silahkan baca disini: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...&postcount=118
Akan ane update terus, nyari bahan dulu

0
33.1K
186
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
TS
edoRAM
#111
Ane mencoba jawab satu-satu, thanks kepada semua yang sudah mampir di trit ane, dan terimakasih kepada agan2 yang sudah sharing memberikan masukan kepada agan lain di trit ini
(Thanks to agan pidie.art dan BudakBaru)
Nah, ini gan sebabnya kenapa kalo agan pake kendaraan berplat nomor luar daerah banyak diincernya, ini murni karena masalah jarak tempuh agan ke pengadilan negeri daerah tersebut.
Misal: agan platnya B (jakarta), kena tilang di Bandung (D).....yang rada jauhan ya....kena tilang di Semarang (H), biasanya kena mahal tu (kisaran 250rb-an keatas n no nego), dgn kalimat sakti: "titip kami atau ikut sidang"
Posisi agan yang terjepit, membuat agan tidak punya banyak pilihan.
Akan beda cerita kalau Plat B Jaksel kena tilang di Jaksel juga, agan punya daya tawar lebih untuk memilih sidang.
Satu-satunya saran ane apabila agan akan bepergian ke luar daerah adalah: Pastikan semua surat2 berkendara/kendaraan sudah lengkap. Juga pastikan bahwa kendaraan agan selayaknya kendaraan yang masih standard kendaraan perawan keluar dari dealer (tutup pentil ban jangan lupa)
Kurang satu: Taati semua peraturan di Jalan raya, terutama bagian lampu merah n marka jalan
(Thanks to agan pidie.art dan BudakBaru)
Quote:
Quote:
Nah, ini gan sebabnya kenapa kalo agan pake kendaraan berplat nomor luar daerah banyak diincernya, ini murni karena masalah jarak tempuh agan ke pengadilan negeri daerah tersebut.
Misal: agan platnya B (jakarta), kena tilang di Bandung (D).....yang rada jauhan ya....kena tilang di Semarang (H), biasanya kena mahal tu (kisaran 250rb-an keatas n no nego), dgn kalimat sakti: "titip kami atau ikut sidang"

Posisi agan yang terjepit, membuat agan tidak punya banyak pilihan.
Akan beda cerita kalau Plat B Jaksel kena tilang di Jaksel juga, agan punya daya tawar lebih untuk memilih sidang.
Satu-satunya saran ane apabila agan akan bepergian ke luar daerah adalah: Pastikan semua surat2 berkendara/kendaraan sudah lengkap. Juga pastikan bahwa kendaraan agan selayaknya kendaraan yang masih standard kendaraan perawan keluar dari dealer (tutup pentil ban jangan lupa)

Kurang satu: Taati semua peraturan di Jalan raya, terutama bagian lampu merah n marka jalan

0
bagi yg telah iso 
