TS
KoskasDepok
Komunitas Sepeda KaskusDepok #2

Thread Navigation
Event Terbaru Koskas Depok
Cara Pendaftaran dan Database Penghuni KosKas Depok
Pasal-Pasal Terkait dengan Perlindungan Pesepeda dan Pejalan Kaki
Arsip Koskas Depok
PEDOMAN RAKYAT KOSKAS REGIONAL DEPOK
Spoiler for UUD Koskas Depok:
Perlu di perhatikan:
Perlu di ingat:
Hal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Kurang lebihnya mohon maaf
Jika id anda tiba-tiba merah, terimalah dengan ikhlas..
Dan mohonjangan sampai bunuh diri...
kalau thread rapih kan
Anda senang,
Kita senang,
KosKas senang,
KasKus senang,
Tuhan pun senang..
Jangan pernah membeda-bedakan sepeda, cukup bedakan muka dengan sepedanya
Sebutan-sebutan:
CFD = Car Free Day. Penjelasan >>click<<
FB = Fun Bike.
Tikum = Titik Kumpul (lokasi tempat bertemu)
Bingung soal posting dan mengenai KASKUS??
KASKUS telah menyediakan guide. silahkan ke TKP...
- Atur lah kendaraan sesuai dengan kenyamanan anda
- Gunakanlah helm yang sesuai dengan anda dan sepeda
- Hindari berbelok secara tiba-tiba
- Lihat kanan kiri depan belakang saat berkendara
- Perhatikan kendaraan di depan jika ingin menyalip
- Jauhi atau jaga jarak anda dengan kendaraan umum
- Utamakan mata kucing atau lampu untuk di belakang
- Mata kucing atau lampu di depan untuk menandakan ada sepeda atau menghindari pengendara ugal-ugalan, dan yang melawan arah
- Selalu membawa minum, jangan di biasakan beli. Karena banyak pedagang yang melakukan kecurangan
- Minimal membawa peralatan yang kira2 diperlukan untuk sepeda sendiri
- Memiliki kunci yang baik untuk mengamankan sepeda tercinta
- Pamit kepada orang tua, atau keluarga, atau orang rumah sebelum gowes
- Menjaga sikap yang baik saat di jalan
- Berterima kasih atau memberikan jempol kepada pengendara yang mengalah untuk kita
- Saling menyapa kepada pesepeda lainnya
- Jika ingin menyalip pesepeda yang sudah berumur, baiknya disapa saat berpas-pasan untuk menghormatinya
- Jangan memaksa pergi bersepeda jika orang tua, suami, atau istri tidak menyetujui
- Jika mendengarkan lagu dengan earphone, usahakan tetap dapat mendengar kondisi jalan atau cukup mengenakannya di sebelah kiri
Perlu di ingat:
- Jangan posting yang bersifat personal atau seperti percakapan singkat yang orang lain tidak mengerti. Jika ingin bercakap-cakap silahkan di KosKas Depok Group at Facebook
- Dilarang posting yang tidak berbobot, tidak jelas, dan tidak penting
- Dilarang mengquote banyak, jika mau quote ambil yang penting atau yang mau direspon, jangan semuanya. Dan untuk membalas posting, balas lah dengan baik dan benar.
- Jika postingan sebelumnya sudah quote yang ingin anda quote, cukup gunakan kata-kata yang orang lain mengerti anda membalas post tersebut atau hal yang anda maksud
- Jika menggunakan multiquote, ambil bagian yang penting saja
- Dilarang meng-quote gambar apapun. Jika online menggunakan handphone/WAP malas untuk mengedit, lebih baik ga usah quote sekalian. Karena tidak semua menggunakan internet dan kualitas web yang baik seperti anda
- Baca page one untuk info tertentu
- Baca page sebelumnya jika postingan page terakhir masih dalam pembahasan yang sama, jika ingin menanyakan sesuatu. karena terkadang apa yang anda tanya sudah di bicarakan di depan. jika ragu silahkan ke grup di facebook. KosKas Depok group at Facebook
- Jangan mendahulukan bertanya, daripada mencari tau terlebih dahulu
- Dilarang menjual dan menitip lapak apapun di dalam thread koskas depok
- Kalau thread enak dan rapih, orang akan tertarik dan tidak sungkan
- Berpostinglah dengan baik dan bijak. Karena ini thread bersama
- Wajib menggunakan helm, tidak peduli anda naik sepeda apa
- Wajib memiliki lampu belakang, dikarenakan banyak kejadian teman-teman goweser yang kecelakaan
- Dilarang berposting yang terdapat kata CENDOL, dan apapun mengenai CENDOL
Hal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Kurang lebihnya mohon maaf
Jika id anda tiba-tiba merah, terimalah dengan ikhlas..
Dan mohonjangan sampai bunuh diri...
kalau thread rapih kan
Anda senang,
Kita senang,
KosKas senang,
KasKus senang,
Tuhan pun senang..
Jangan pernah membeda-bedakan sepeda, cukup bedakan muka dengan sepedanya

Sebutan-sebutan:
CFD = Car Free Day. Penjelasan >>click<<
FB = Fun Bike.
Tikum = Titik Kumpul (lokasi tempat bertemu)
Bingung soal posting dan mengenai KASKUS??
KASKUS telah menyediakan guide. silahkan ke TKP...
Diubah oleh KoskasDepok 13-05-2013 14:46
nona212 dan grg. memberi reputasi
2
242.3K
Kutip
7K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sepeda
2.7KThread•1.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
KoskasDepok
#7
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2009
tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor 22 Tahun 2009
tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Spoiler for uud sepeda:
Quote:
Original Posted By ignatiusglen►
Langsung aja ya gan, ini dia pasal-pasal yang yang mengatur tentang hak dan kewajiban pesepeda di jalan umum ( walaupun kebanyakan hak-nya kalo gue rasa
)
Pasal 25
Pasal 45
Pasal 62
Pasal 106
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 284
Pasal 310
Pasal 311
Pasal 312
Tak lupa juga saya sertakan SUMBERsebagai bentuk apresiasi saya sebagai orang yang sangat terbantu dengan si "SUMBER" ini
Tambahan dari kaskuser, tentang kewajiban kita para cyclist nih
Tambahan dari kaskuser, buat page official dan lengkapnya
kudu di download tapi 

Langsung aja ya gan, ini dia pasal-pasal yang yang mengatur tentang hak dan kewajiban pesepeda di jalan umum ( walaupun kebanyakan hak-nya kalo gue rasa
)Pasal 25
Quote:
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal 45
Quote:
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
b. lajur sepeda;
b. lajur sepeda;
Pasal 62
Quote:
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
Quote:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
Quote:
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Quote:
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Quote:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
Quote:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Pasal 311
Quote:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Quote:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Tak lupa juga saya sertakan SUMBERsebagai bentuk apresiasi saya sebagai orang yang sangat terbantu dengan si "SUMBER" ini

Tambahan dari kaskuser, tentang kewajiban kita para cyclist nih

Quote:
Original Posted By balapan_lari►
menambahkan...
menambahkan...
Code:
Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di
Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
Tambahan dari kaskuser, buat page official dan lengkapnya
kudu di download tapi 
Quote:
Original Posted By mytegarz►versi komplet resmi dari website sekretariat negara:
Code:
halaman info : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2262&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009
download (PDF): http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2262&filename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf

0
Kutip
Balas