Assalamu Alaikum Wr Wb,
Salan kenal pada semua Bapak2/Ibu2 yang baik hati dan telah diberi rezeki
bisa bekerja di Qatar.
Dalm rangka mempersiapankan dokumen2 yang harus di bawa ke sana, saya ada 2
pertanyaan. Dari salah satu milis, saya pernah baca bahwa ada beberapa
dokumen yang telah ditranslate ke english *harus* di bawa ke Deplu untuk
disahkan, dan setiba di Qatar disahkan lagi oleh KBRI. Pertanyaan saya:
1. Dokumen apa saja yang harus disahkan di Deplu?
2. Apakah translate-an dari Sworn translator yang disahkan oleh deplu
ataukah copy-an dari translate-an itu juga disahkan2
Semoga Bapak/Ibu berkenan dengan senang hati memberi pencerahan pada saya.
Terima kasih untuk perhatian dan replynya.
Salam,
Aidil
Quote:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
salam kenal juga pak Aidil,
Berdasarkan pengalaman saya, dokumen2 tidak perlu disahkan(attested)
deplu untuk masuk ke qatar ...CMIIW.
Kalau untuk masuk negara lain misalnya UAE dokumen2 seperti akte,
Ijazah, surat nikah perlu ditranslate dan di attested deplu.
salam,
Reggie
Mohon info bapak2 dan ibu2.
Bagi rekan2 yg tau, apakah dokumen yg akan dibawa ke qatar wajib
diterjemahkan dulu?
Stelah diterjemahkan apakah wajib dilegalisasi (biasanya oleh dephukam dan
deplu)?
Saya kesulitan utk mendapatkan terjemahan utk dokumen saya, karna di tempat
tinggal saya samarinda tidak ada Penerjemah Tersumpah.
Mohon jawabannya? Salaam.
Sgabudiman
Quote:
Sangat bergantung kepada perusahaannya.
Beberapa perusahaan memerlukan dan tidak sedikit yang tidak memerlukan.
Yang saya tahu misalnya OryxGTL memerlukannya sedangkan kami di Qatargas tidak pernah dimintakan dalam terjemahan hanya asli Indonesianya saja.
Wassalam,
ARIE EKO NUGROHO
Quote:
Betul sekali Pak Budiman
Dokument dokument tsb nantinya di legal di kbri lalu dilegal ke dep luar negri qatar.
Dokumen dokumen tsb
1. Akta kelahiran semua anggota keluarga yang akan menetap di doha.
2. Ijasah atau certificate bapak
3. avidafit / Buku pernikahan
Peraturan baru dari kementrian luar negri Qatar yang mengharuskan ada legalisasi dari negara setempat.
Note: Ada informasi di Embassy Qatar untuk Indonesia di Jakarta ada karyawannya yang bisa mambantu dengan upah tentunya tapi sayang saya tak tau orangnya.
hemat saya semasih punya waktu luang disana usahakan semua dokument dilengkapi dan ditranslate ke bahsa inggris atau arab, mengenai penterjemah tersumpah gak perlu perlu amat ... yang mereka perlukan legalisasi dari pembuat dekument terkait (dephumkam bisa mewakili) lalu deplu , lalu KBRI di qatar. Yang lainya usahakan buat beberapa copy yang terlegalisr asli untuk menghindari tercecer atau hilang masih punya copy dgn legal asli
salam
Abou azeem
Quote:
UNGGUL sworn translation,
interpreter & dubbing services English-Dutch-French-German-Chinese-Japanese-Korean-Arabic same day service, accurate, fast & free delivery
Address : Jl. Otista III/117 Kebon Nanas - Jakarta Timur 13340
phone: (021) 8503944,
fax: (021) 8198117
Caranya telpon dulu, terus scan document yg mau ditranslate
terus kirim via email
Biayanya kalo ga salah 25rb perlembar, plus ongkos kirim ketempat anda
(biasanya pakai TIKI Kalo masih jawa 15rb)
kalo luar jawa sialhkan diconfirm aja ama pihak unggulnya
Semua biaya dikirim lewat BCa
Atas nama Wardoyo Hadi
Bca Cabang otista
Saran saya...telpon dulu terus tanya tanya bagaimana dan seperti apa caranya
Semoga bermanfaat
Regards
Makmuri K Dahlan
Quote:
Assalamu'alaikum Pak Budiman,
Sama seperti halnya Pak Taufiq, meskipun saya tinggal di jakarta saya juga
hanya kirim scan document via email untuk di translate sama authorized sworn
translator.
Bisa menghubungi contact person :
Nurwahyudi
Jl. Halimun Eddy II No. 22 Guntur
Setiabudi, Jakarta Selatan 12980
Phone : 62-21 716 11 949, 962
SMS : 62-21 815 858 99 739
Fax : 62-21 8370 5038
Semoga bisa membantu.
Wassalam
Priyo
Quote:
Kayanya saya pernah jawab bahwa semuanya wajib ... ditranslate dan di legalisasi di tempat keluarnya decument.. mean meskipun dokumentnya udah bahasa inggris tapi copyannya perlu di legal...
Decument yang diperlukan
1. Akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang mau menetap di qatar
2. Ijasah atau education certificate tertinggi ...Kepkel
3. Surat Nikah (avidafit)
Urutan legal procedure
1. document harus bisa terbaca ( mean Ingris atau arab)
2. Copy decument dilegal di tempat keluarnya document ( kalau tak bisa ke dephumkam)
3. Setelah point 2 lalu dilegal ke deplu di jakarta
4. Datang ke Qatar dekument dilegal ke KBRI
6. Decument di legal ke minister interior qatar
7. Didubmit ke perusahaan bagian imigrasi
Penuturan diatas buat ke perusahaan QAPCO , QVC and QAFCO yang saya tau...
Entah perusahaan yang lainya
yang selalu mencintai
ade
Quote:
Betul sekali saran pak Ridwan ...
Pak Budiman diterima di perusahaan mana di Qatar..statusnya kontrak atau permanent ?
Karena Qatar gas dan Ras gas mungkin juga QP ..imigration sectionya okay punya sejak dulu ? tapi gak tau kita setelah tahun 2008 apa masih tetap sama cukup photo copy.!!!!..
Sejak akhir 2008 Aturan negara Qatar ( minister interior ) hanya menerima copy document yang di legalisir oleh deplu di Indonesia dan di sahkan oleh KBRI ...
Banyak warga baru di wakrah dan umsaid harus pulang dulu ke Indonesia hanya untuk melegalisir seperti yang saya ceritakan terdahulu ...
Sebaiknya juga buat kang Ridwan dan rekan rekan lainya di QG dan Rasgas tolong update lagi apa disana peraturan negara qatar ini gak berlaku !! ... maksudnya biar kawan kawan baru yang ke QG dan RG tak terkecoh macam kita di tahun 2008 ...banyak yang harus ngemodal pulang balik indonesia hanya untuk minta cap di deplu...
Yang selalu mencintai
Ade
Quote:
Kebanyakan buat family visa document yang dibutuhkan.
1. Copy Ijasah terakhir
2. Avidafit / keterangan dari buku nikah
3. Copy akta kelahiran anak anak yang akan tinggal diqatar.
Semua document perlu dilegal di deplu lalu dilegal lagi di kbri , sdg masalah terjemahan karena biasanya dokument kita gak dual bahasa kayanya untuk mereka mengerti ya perlu diterjemahkan ...kalau dah ada terjemahannya ya yang dilegal semua terjemahannya gak perlu dobel dobel agar tak makan banyak biaya ...contohnya akta kelahiran di terjemahkan copy akta dan terjemahan di klip bareng dan baru dilegal jadi namanya satu document (trik ini saya pakai dulu )
Quote:
Mabrook pak budiman
Barusan saya tanya ke kawan di qatalum Untuk ke Qatalum prosesnya sama dengan qatar gas dan Rasgas , yang diperlukan hanya terjemahan dari surat nikah , akta kelahiran, pasport , dan ijasah tanpa legalized karena imigration section qatalum yang running untuk stamp.
Ada yang lebih penting lagi pak Budiman buat ke qatalum, karena mereka punya dua type karyawan , Bachelor status artinya gak bawa keluarga jadi gak perlu apa2 hanya pasport . dan Family status ... Ini sangat penting karena status kontrak kerjanya memang berbeda , pasilitas berbeda, dan salary juga berbeda.
Demikian pak selamat bergabung di qatar
Yang selalu mencintai
Abou azeem
Quote:
FYI, Buat pa Budiman, saya juga tinggal didaerah, dari info teman saya menggunakan jasa penerjemah di jakarta, saya hanya berhubungan via email and telpon, tinggal scan, sent via email plus bukti transfer biaya (BCA). indonesia to english @Rp 25.000/page, Selesai dalam 2 hari, waktu itu saya minta kirim softcopy via email and hardcopy via TIKI
sebelum saya hanya tahu contact personnya. bp wardoyohadi dan emailnya: pras...@yahoo.com (telp 021-8503944)
setelah di googling ketemu ini namanya, semoga bermanfaat
Anindya English Indonesian
Translation Service (Sworn Translator)
Gratis Pengambilan & pengantaran Materi (pada hari yang sama)
Legal, Economics, Engineering, Medical or Free Translations
Phone : 081310304594 / 021 - 98163899
Alamat : Jl Halimun Eddy II Guntur Jak Sel
Email : pras...@yahoo.com
List Harga (IDR)
English : Rp. 25,000 (sworn/result page)
Japanese : Rp. 95,000 (sworn/result page)
Chinese : Rp. 125,000 (sworn/result page)
German : Rp. 95,000 (sworn/result page)
Dutch : Rp. 75,000 (sworn/result page)
Arabic : Rp. 55,000 (sworn/result page)
Korean : Rp. 95,000 (non-sworn/result page)
Other Services:
-Legalization to The Health Ministry, Ministry of Justice and Ministry of Foreign Affairs
Price: Rp. 150,000 per document (ready in 2 days)
-Legalization to the Embassies such as: USA, UAE, Kuwait, China, Saudi Arabia, etc.
Price according to the regulation of each embassy + Rp. 75,000 (fee)
-Dubbing for company profile, training, product, etc.
AbuZulfa,
Wakra,Qatar