- Beranda
- Kepolisian
Serba Serbi SIM
...
TS
boltcrank
Serba Serbi SIM
Assalamualaikum gan..
Insayaallah gak
gan.....klo da yg mirip harap dimaafkan yah gan
Maaf klo berantakan,nubie masih belajar bikin thread

Budayakan komentar,jgn nge-junk yah agan2.....
Ane cm mo bagi sedikit ilmu tentang lalu lintas kali ini ttg SIM dan segala hal yg berkaitan dengan hal tersebut.
Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
b. Pengertian
1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.[/spoiler]
Insayaallah gak
gan.....klo da yg mirip harap dimaafkan yah ganMaaf klo berantakan,nubie masih belajar bikin thread

Budayakan komentar,jgn nge-junk yah agan2.....
Ane cm mo bagi sedikit ilmu tentang lalu lintas kali ini ttg SIM dan segala hal yg berkaitan dengan hal tersebut.
Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
b. Pengertian
1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.[/spoiler]
Spoiler for SIM:
Spoiler for SIM:
Spoiler for SIM:
Spoiler for SIM:
Spoiler for syarat:
Spoiler for proses:
Spoiler for ujian praktek:
Spoiler for Biaya – biaya:
Diubah oleh boltcrank 02-02-2017 11:33
agunks94 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
681.7K
4.6K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
3.6KThread•870Anggota
Tampilkan semua post
TS
boltcrank
#1
SIM Internasional
Semua pemilik SIM dapat memperoleh SIM internasional, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(1)\tMengisi formulir permohonan
(2)\tMelampirkan SIM yang masih berlaku dan satu foto kopinya.
(3)\tMelampirkan KTP asli dan foto kopinya, bagi orang asing melampirkan KIMS atau paspor berikut foto kopinya.
(4)\t3 lembar pas foto terbaru ukuran ,4x6 Cm background biru, bagi pria harus memakai dasi,wanita pake blazer
(5) Datang ke KorLantas Mabes POLRI
Biayanya klo gak salah 250rb
Banyak yang menanyakan status berlakunya SIM Indonesia di negara-negara ASEAN. Ada yang mengatakan bahwa SIM Indonesia hanya berlaku tiga bulan, harus buat SIM Internasional atau SIM lokal, dsb.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa ada kesepakatan diantara negara anggota ASEAN bahwa SIM masing-masing negara tersebut dapat digunakan di wilayah ASEAN. Kesepakatan tersebut ada dalam "Agreement on the recognition of domestic driving licences issued by ASEAN countries" thn 1985 (as attached). Sebagai perbandingan, di Malaysia dalam akta (undang-undang) 333 th 1987 ttg Pengangkutan Jalan seksyen (pasal) 28 (attached) disebutkan juga bahwa bahwa SIM negara asing yg tunduk pada perjanjian tertentu dgn Malaysia (dalam hal ini kesepakatan ASEAN) bisa digunakan di Malaysia selama SIM tersebut masih berlaku dan tentunya SIM yg diterbitkan Polri (asli).
Bahkan ada surat edaran/keterangan dari JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan / DLLAJ) Malaysia thn 2003 yg menegaskan ttg berlakunya SIM Indonesia di Malaysia. Jadi Intinya tanpa perlu menunjukan SIM Internasional atau SIM Malaysia, asal punya SIM Indonesia yang masih berlaku sudah bisa mengemudi di Malaysia. Begitu juga dengan negara ASEAN yang lain.
Bila berdasarkan asas hubungan internasional yaitu asas resiprositas, warga negara asing yg tergabung dalam ASEAN tidak ditilang di Indonesia kalo cuma punya SIM negara mereka dan ga punya SIM Internasional.
Informasi lebih lanjut tentang SIM Internasional bisa di cek disini:
SIM INTERNASIONAL ( INTERNATIONAL DRIVING PERMITS)
Semua pemilik SIM dapat memperoleh SIM internasional, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(1)\tMengisi formulir permohonan
(2)\tMelampirkan SIM yang masih berlaku dan satu foto kopinya.
(3)\tMelampirkan KTP asli dan foto kopinya, bagi orang asing melampirkan KIMS atau paspor berikut foto kopinya.
(4)\t3 lembar pas foto terbaru ukuran ,4x6 Cm background biru, bagi pria harus memakai dasi,wanita pake blazer
(5) Datang ke KorLantas Mabes POLRI
Biayanya klo gak salah 250rb
Spoiler for gambar:
Banyak yang menanyakan status berlakunya SIM Indonesia di negara-negara ASEAN. Ada yang mengatakan bahwa SIM Indonesia hanya berlaku tiga bulan, harus buat SIM Internasional atau SIM lokal, dsb.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa ada kesepakatan diantara negara anggota ASEAN bahwa SIM masing-masing negara tersebut dapat digunakan di wilayah ASEAN. Kesepakatan tersebut ada dalam "Agreement on the recognition of domestic driving licences issued by ASEAN countries" thn 1985 (as attached). Sebagai perbandingan, di Malaysia dalam akta (undang-undang) 333 th 1987 ttg Pengangkutan Jalan seksyen (pasal) 28 (attached) disebutkan juga bahwa bahwa SIM negara asing yg tunduk pada perjanjian tertentu dgn Malaysia (dalam hal ini kesepakatan ASEAN) bisa digunakan di Malaysia selama SIM tersebut masih berlaku dan tentunya SIM yg diterbitkan Polri (asli).
Bahkan ada surat edaran/keterangan dari JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan / DLLAJ) Malaysia thn 2003 yg menegaskan ttg berlakunya SIM Indonesia di Malaysia. Jadi Intinya tanpa perlu menunjukan SIM Internasional atau SIM Malaysia, asal punya SIM Indonesia yang masih berlaku sudah bisa mengemudi di Malaysia. Begitu juga dengan negara ASEAN yang lain.
Bila berdasarkan asas hubungan internasional yaitu asas resiprositas, warga negara asing yg tergabung dalam ASEAN tidak ditilang di Indonesia kalo cuma punya SIM negara mereka dan ga punya SIM Internasional.
Informasi lebih lanjut tentang SIM Internasional bisa di cek disini:
SIM INTERNASIONAL ( INTERNATIONAL DRIVING PERMITS)
PENGALAMAN KASKUSER DI NEGERI SEBERANG
Quote:
PENGALAMAN KASKUSER NGURUS SIM HILANG
Quote:
PENGALAMAN KASKUSER MEMPERPANJANG SIM
Quote:
Quote:
Diubah oleh vitawulandari 29-10-2014 13:30
0

, sedikit pengalaman ane 
:" 






:
. tuh polisi yg nilang sampe ane pulang berwajah muram aja dan tetap aja g terima kalo ane dibebasin 












