Kaskus

News

REKBERKASKUSAvatar border
TS
REKBERKASKUS
Tanya jawab perpajakan, gratis
Biasakan CTRL+D dulu ya gan emoticon-Hot News
jangan lupa dirate dulu ya gan..... emoticon-Shakehand2 Tanya jawab perpajakan, gratis
yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan emoticon-Toastemoticon-Toastemoticon-Toast


Buat rekan2 semua, kaskuser yang udah kerja maupun yang lum kerja, sharing dimari yuk...


Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....

Dalam trit ini:
  1. jika ingin bertanya tolong dikasih keterangan didepannya "ASK"
  2. jika ingin jawab pertanyaan kaskuser yang laen biasakan kuote pertanyaannya , jadi kita ngerti alurnya
  3. buat yang ga tau n mau pesan tempat dulu silahkan..tapi jangan cuma pake emot yah
  4. no sara, no judgment...hati boleh panas, kepala tetap dingin, lisan terjaga
  5. lanjut gan...



list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5

Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167

Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan

Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)

Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9

Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13

Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2

Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98

Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45

Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88

Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89

Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu

Terima kasih emoticon-No Sara Please
nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya
0
77.8K
849
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & Profesi
KASKUS Official
37.2KThread11.3KAnggota
Tampilkan semua post
REKBERKASKUSAvatar border
TS
REKBERKASKUS
#96
Quote:


atas STP yang menurut WP tidak benar, tidak tepat, atau bahkan seharusnya tidak ada wajib pajak dapat mengajukan keberatan, dengan catatan keberatan tidak menunda / mengakibatkan STP tersebut ditunda, adanya kberatan diajuka wajib pajak, maka wajib pajak yang bersangkutan tetap diharuskan melunasi dulu STP nya, agar terhindar dari sangsi bunga 2% perbulan atas keterlambatan pembayaran STP,. stelah melunasi STP silahkan aujukan keberatan ke Kantor Pajak yang nerbitkan STP,
kenapa demikian:
karena putusan pengadilan adalah memutus sengketa pajaknya jadi tidak menganulir "tambahan sanksi : bunga, denda atau pun kenaikan"
dasar hukumnya:

  • Pasal 25, 26, dan 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.