Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

REKBERKASKUSAvatar border
TS
REKBERKASKUS
Tanya jawab perpajakan, gratis
Biasakan CTRL+D dulu ya gan emoticon-Hot News
jangan lupa dirate dulu ya gan..... emoticon-Shakehand2
yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan emoticon-Toastemoticon-Toastemoticon-Toast


Buat rekan2 semua, kaskuser yang udah kerja maupun yang lum kerja, sharing dimari yuk...


Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....

Dalam trit ini:
  1. jika ingin bertanya tolong dikasih keterangan didepannya "ASK"
  2. jika ingin jawab pertanyaan kaskuser yang laen biasakan kuote pertanyaannya , jadi kita ngerti alurnya
  3. buat yang ga tau n mau pesan tempat dulu silahkan..tapi jangan cuma pake emot yah
  4. no sara, no judgment...hati boleh panas, kepala tetap dingin, lisan terjaga
  5. lanjut gan...



list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5

Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167

Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan

Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)

Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9

Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13

Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2

Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98

Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45

Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88

Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89

Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu

Terima kasih emoticon-No Sara Please
nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya
0
76.7K
849
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.7KAnggota
Tampilkan semua post
REKBERKASKUSAvatar border
TS
REKBERKASKUS
#87
Quote:


hemmm tampaknya agan belum mudeng ya, gini deh,,,ane coba jelasin pelan2:
Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997.

latar belakangnya PP 14 tahun 97:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan perdagangan saham di bursa efek serta akan dilaksanakannya perdagangan saham tanpa warkat, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat berlangsung secara lebih efektif;

Sifat : Final
Tarif :

Bukan Saham Pendiri = 0,1% X Nilai Transaksi
Saham Pendiri = (0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))

jadi agan jangan tanya kenapa kena tarifnya sekian karena emang dasar hukumnya demikian,,
terus kalo rugi gmana?? di atas dah ane jelasin berulang kali bahwa untuk yang dikenakan pph final tidak ada istilah rugi,,,

dan salah satu sifat UU adalah memaksa...kalo agan berkata mengapa demikian karena memang begitulah sifat hukum, salah satunya bersifat memaksa dan karena sudah ada aturan pelaksananya maka berlakulah tarif diatas...

agan bertanya: Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis?? --->> ini hanya berlaku untuk penghasilan yang telah saya sebutkan sebelumnya yaitu untuk Undang-Undang - 10 TAHUN 1994 Pasal 4 ayat 1 sajah, rincian penghasilannya liat posting ane diatas.... sedangkan untuk Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. --->> pasal 4 ayat 2...dalam hal ini diatur dalam PP. No. 14 tahun 1997.

jadi tidak ada kaitannya antara tambahan kemampuan ekonomis dengan saham, karena memang beda aturannya gan...

jika masih bingung silahkan posting dimari dimana bingunnya karena menurut saya agan membingungkan diri sendiri dengan sesuatu yang telah jelas, dimana memang beda, dan saya tidak mengalahkan UU karena semua dilakukan base UU gan... coba diresapi gan...

untuk pertanyaan nomor dua dibawah ya
tenang ajah gan..ane ga akan menjawab dengan melanggar hukum ato mengalahkan UU emoticon-Smilie emoticon-Blue Guy Cendol (S)emoticon-Blue Guy Cendol (S)emoticon-Blue Guy Cendol (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.