- Beranda
- Dunia Kerja & Profesi
Tanya jawab perpajakan, gratis
...
TS
REKBERKASKUS
Tanya jawab perpajakan, gratis
Biasakan CTRL+D dulu ya gan 
jangan lupa dirate dulu ya gan.....

yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan


Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....
Dalam trit ini:
list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5
Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167
Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan
Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)
Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9
Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13
Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2
Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98
Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45
Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88
Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89
Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu
Terima kasih
nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya

jangan lupa dirate dulu ya gan.....

yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan



Buat rekan2 semua, kaskuser yang udah kerja maupun yang lum kerja, sharing dimari yuk...
Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....
Dalam trit ini:
- jika ingin bertanya tolong dikasih keterangan didepannya "ASK"
- jika ingin jawab pertanyaan kaskuser yang laen biasakan kuote pertanyaannya , jadi kita ngerti alurnya
- buat yang ga tau n mau pesan tempat dulu silahkan..tapi jangan cuma pake emot yah
- no sara, no judgment...hati boleh panas, kepala tetap dingin, lisan terjaga
- lanjut gan...
list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5
Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167
Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan
Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)
Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9
Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13
Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2
Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98
Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45
Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88
Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89
Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu
Terima kasih

nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya
0
78K
849
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
37.2KThread•11.3KAnggota
Tampilkan semua post
TS
REKBERKASKUS
#55
Quote:
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.
Keuntungan PPh Final, yaitu : sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.
karena itu ane tekankan:
TIDAK ADA ISTILAH RUGI BAGI PPH FINAL
Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :
a). Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.
b). Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%
c). Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%
d). Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.
e). Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.
f). Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.
g). Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%
PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
h). Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%
i). Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%
j). Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%
k). Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%
PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.
l). Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta
Contoh : si Dadap di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta. Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut :
Rp. 0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp.1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp. Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
m). Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk : [1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol; [2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.
c). Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnya Rp. 15% dari penghasilan bruto
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23
beli barang dari luar negeri nilai lebih 50USD pas dikirim masuk ke Indo juga ada kena PPh.
hal ini dasar hukumnya:
UU PPN
Pasal 8A
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
nilai impor=CIF+bea masuk
CIF=cost+insurance+freight
untuk bea cukainya saya lupa gan...
[*]pajak PPh fiskal LN (dulu)
sekarang sudah tidak ada...
pph fiskal luar negri dulu bisa di kreditkan gan
jadi bukan final....
silahkan cek form spt yang lama....
0
