- Beranda
- Dunia Kerja & Profesi
Tanya jawab perpajakan, gratis
...
TS
REKBERKASKUS
Tanya jawab perpajakan, gratis
Biasakan CTRL+D dulu ya gan 
jangan lupa dirate dulu ya gan.....

yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan


Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....
Dalam trit ini:
list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5
Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167
Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan
Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)
Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9
Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13
Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2
Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98
Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45
Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88
Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89
Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu
Terima kasih
nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya

jangan lupa dirate dulu ya gan.....

yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan



Buat rekan2 semua, kaskuser yang udah kerja maupun yang lum kerja, sharing dimari yuk...
Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....
Dalam trit ini:
- jika ingin bertanya tolong dikasih keterangan didepannya "ASK"
- jika ingin jawab pertanyaan kaskuser yang laen biasakan kuote pertanyaannya , jadi kita ngerti alurnya
- buat yang ga tau n mau pesan tempat dulu silahkan..tapi jangan cuma pake emot yah
- no sara, no judgment...hati boleh panas, kepala tetap dingin, lisan terjaga
- lanjut gan...
list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5
Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167
Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan
Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)
Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9
Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13
Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2
Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98
Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45
Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88
Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89
Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu
Terima kasih

nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya
0
77.7K
849
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
37.2KThread•11.3KAnggota
Tampilkan semua post
TS
REKBERKASKUS
#44
Quote:
PPh 25 : (PPh terutang - PPh yang dipotong/dipungut pihak lain) : 12
Ketentuan PPh Pasal 25:
salah satunya adalah per-32 tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
Wajib Pajak baru;
Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
isinya:
WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.
PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12.
Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12.
Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.
Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12.
Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.
0