- Beranda
- Dunia Kerja & Profesi
Tanya jawab perpajakan, gratis
...
TS
REKBERKASKUS
Tanya jawab perpajakan, gratis
Biasakan CTRL+D dulu ya gan 
jangan lupa dirate dulu ya gan.....

yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan


Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....
Dalam trit ini:
list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5
Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167
Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan
Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)
Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9
Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13
Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2
Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98
Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45
Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88
Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89
Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu
Terima kasih
nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya

jangan lupa dirate dulu ya gan.....

yang merasa terbantu, berkenan cendolnya gan



Buat rekan2 semua, kaskuser yang udah kerja maupun yang lum kerja, sharing dimari yuk...
Kita bisa ngobrol eh ngebhas masalah perpajakan yang agan alami, baek sebagai wajib pajak maupun sebagai orang pajaknya kali.....
Dalam trit ini:
- jika ingin bertanya tolong dikasih keterangan didepannya "ASK"
- jika ingin jawab pertanyaan kaskuser yang laen biasakan kuote pertanyaannya , jadi kita ngerti alurnya
- buat yang ga tau n mau pesan tempat dulu silahkan..tapi jangan cuma pake emot yah
- no sara, no judgment...hati boleh panas, kepala tetap dingin, lisan terjaga
- lanjut gan...
list pertanyaan dan jawaban...(baca dulu gan sebelum bertanya)
Q: kenapa harus ada pajak?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...39&postcount=5
Q: Apakah pajak itu?
A: silahkan baca postingan ane dibawah dan disini http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Q: Tarif pajak berapa gan?
A: http://www.pajak.go.id/index.php?opt...006&Itemid=167
Q: Jenis wajib pajak apa ajah??
A: Badan usaha, orang pribadi, bendaharawan
Q:Jenis Pajak apa aja gan?
A:1. Pajak Penghasilan (PPh), 2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM), 3. Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), 4. Bea Materai (BM), 5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Khusus PBB dan BPHTB maksimum 2012 akan dikelola daerah sepenuhnya, seperti halnya dengan pajak rumah makan)
Q: kenapa ada pajak barang mewah?
Q: badan & kementrian apa saja yang menangani permasalahan pajak secara langsung di Indonesia ?
Q: Inilah Alur Pembayaran Pajak?
A: ane jadikan satu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...10&postcount=9
Q: kenapa gw harus percaya dgn dinas perpajakan skrg ini?
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...2&postcount=13
Q:Tentang Hadiah?? bea masuk dan PPH 22??
A: cek halaman 2
Q:Keberatan dan banding gan??
A:Cek halaman 3 gan
dan silahkan baca ini dulu gan:
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=97
dan http://www.kaskus.co.id/showpost.php...6&postcount=98
Q:PPH Psl 25
A: http://www.kaskus.co.id/showpost.php...5&postcount=45
Q: Seputar PPh Final
A: silahkan baca dimari
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...7&postcount=56
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...3&postcount=64
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=88
Q: Kalo mau impor barang gimana gan?? brp tarif dan perhitungannya??
A: cek this gan
http://www.kaskus.co.id/showpost.php...8&postcount=89
Mungkin itu dulu....
akan diupdate seiiring waktu
Terima kasih

nerima cendol. sodakoh, doa yang bae dan dukungannya
0
77.7K
849
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
37.2KThread•11.3KAnggota
Tampilkan semua post
TS
REKBERKASKUS
#8
Quote:
Suatu kondisi negara tidak kondusif dan konstruktif bila terjadiketimpangan yang signifikan dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Misalnya, ada se-kelompak masyarakat yang dengan vulgar mempertontonkan harta kekayaan yang dimiliki-misalnya mobil atau rumah mewah-padahal di sekelilingnya masih banyakmasyarakat untuk makan saja susah. Jika kondisi ini terus berlangsung, apa yang akan terjadi?
Untuk itu, salah satu fungsi pajak yang sangat diharapkan masyarakat adalah melalui distribusi penghasilan. Fungsi ini bisa dilakukan di antaranya melalui kebijakan tarif progresif. Selain itu, dapat juga melalui pengenaan pajak atas objek, yang umumnya dimiliki mereka yang berpenghasilan tinggi. Di antaranya, pajak atas barang sangat mewah ini.
Sehingga, wajar dalam negara sosio demokratis-demokrasi yang didukung kehidupan masyarakat yang berbeda kehidupan sosialnya, hidup rukun berdampingan-jika masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau mampu membeli barang yang mahal, dikenakan pajak. Karena kalau tidak, apa kata dunia? Sehingga melalui pajaklah, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau bahkan tidak berpenghasilan (penganggur) masih dapat hidup menikmati barang dan jasa publik yang disediakan oleh negara.
Bila kondisi ini terus dijaga dan dibangun, dalam beberapa tahun mendatang bukan tidak mungkin biaya berobat di rumah sakit ataupun biaya pendidikan akan gratis. Jalan raya sebagai sarana lalu lintas barang dan penumpang kualitasnya makin baik.
Korban banjir, tanah longsor, dan gempa bumi dengan cepat dapat diatasi. Keamanan semakin kondusif dan baik.
Pada akhirnya, semua kondi-sional ini akan mendorong masyarakat makin produktif, meningkat kemakmuran dan kesejahteraannya. Inilah yang diharapkan dari makin implementanfnya pajak di negara kita.
Quote:
kementrian keuangan gan.....
Quote:
Inilah Alur Pembayaran Pajak pada MPN (Modul Penerimaan Negara) saat ini.

alur pengumpulan pajak,sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.
next...
praktisi ane gan....
karena banyak yang menganggap pajak itu susah dan berbelit2 disini ane buka gan...
biar masyarakat melek pajak
0

