Kaskus

News

ryo102Avatar border
TS
ryo102
Tanya Jawab Seputar Proses & Prosedur Umum di Kepolisian
Thread ini dibuat untuk bertanya masalah umum tentang prosedur yang ada di Kepolisian pada umumnya. Sementara untuk yang khusus silahkan mencari sendiri dalam SF Forpol sesuai dengan yang ditanyakan apabila ingin konsultasi lebih dalam.
A. MOHON DICERMATI:

  1. Di trit ini, saya harap kepada rekan-rekan kaskuser tetap mematuhi ROE dari Formilpol, segala bentuk Flaming, Pernyataan SARA dan sebagainya akan diteruskan kepada Propam Forpoluntuk ditindak lanjuti oleh Momod baik MBD maupun MBP. Dalam beberapa kasus istimewa akan kami teruskan kepada Kepolisian RI setempat apabila statement anda melanggar peraturan hukum positif di Negara Republik Indonesia;
  2. Saran atau solusi yang diberikan dalam trit ini MURNI pendapat Pribadi dari Individu atau sekelompok individu yang bersinggungan/hidup diantara/anggota dari Kepolisian Republik Indonesia. Saran, opini dan masukan yang diberikan tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Republik Indonesia pada tingkatan/kesatuan apapun. Gunakan trit ini untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah anda;
  3. Tidak ada komentar/saran yang akan diberikan untuk pertanyaan yang menjurus kepada pemakelaran kasus, penyogokan oknum aparat dan lain-lain, yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

B. UCAPAN TERIMA KASIH DAN MOHON BANTUAN/DUKUNGAN

  1. Salam Hormat saya kepada Mang Ndut, maaf ya Mang, Warung Kopinya saya Franchise-kan, karena pelanggan sudah terlalu banyak untuk ditampung di satu trit... Saya mohon ijin untuk pakai merknya ya Mang, biar tetap mantap rasanya...emoticon-Embarrassment
  2. Kepada Sesepuh-sesepuh Forpol seperti bang Yogaz79, Bang 88jo dan abang-abang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, saya mohon bantuan dan dukungannya untuk trit baru ini...
  3. Kepada rekan-rekan Forpolers, Bang cat89, bang kuncenkasdut, bang dsawung, bang Ebhe Gedong, bang man-jakarta, bang syavanov, bang kazxcv, bang jenaro dan lain-lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu, saya mohon bantuan dan dukungannya. ...

Update: Index Thread

Berikut adalah indeks pertanyaan yang sudah pernah di tanyakan dan di jawab oleh kaskuser tersebut pada point A.2 tersebut di atas. Silahkan cek dulu sebelum mengajukan pertanyaan.
LALU LINTAS

  1. Tentang Penyidik dan Penyidik Pembantu di UU 22/2009 LLAJ
  2. Denda Keterlambatan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Tata cara penindakan pelanggaran Lalin di Jalan
  4. Perbedaan Razia dan Pemberhentian Kendaraan secara Insidental
  5. Tentang Cek Fisik Bantuan, untuk kendaraan dengan Nopol Luar Daerah
  6. Cek Fisik Bantuan dan Nopol Standar
  7. Tarif Pembuatan Sim C BaruTarif dan PNBP lain sesuai dengan PP No. 50 Th. 2010 untuk Kelengkapan Kendaraan

  8. Pengurusan STNK+BPKB Terbakar/Musnah dan Pengurusan SIM hilang
  9. Pengambilan Barang Sitaan setelah sidang selesai (tidak ikut sidang)
  10. Kisah-kisah seputar tilang dan sidang tilang
  11. Mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan dan Batasan Beban kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki
  12. Ketentuan Teknis Dimensi Plat nomor (TNKB)
  13. Urus STNK Hilang
  14. Hilang SIM A+C dan sekaligus pindah domisili (bikin baru atau mutasi?)
  15. Mutasi Kendaraan
  16. Perpanjangan SIM setelah lewat 1 tahun
  17. Balik Nama Kendaraan


KRIMINAL UMUM

Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Hilang dan proses di SPK

PERIJINAN

Alur Ijin Impor Sengin kal 4.5 mm / Senpi

LAIN-LAIN

  1. Penindakan dan Pengawasan Anggota Polri
  2. Ketentuan Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor (Khusus DKI Jaya)



UPDATE BANK UNTUK BAYAR DENDA TILANG SLIP BIRU WILAYAH POLDA METRO JAYA

Jakarta Pusat: Bank BRI Jl. Cut Mutia No 12; Bank BRI Jl. Gunung Sahari No 19-21 ;Bank BRI Jl. Hayam Wuruk No 108; Bank BRI Jl. Kramat Raya No 138; Bank BRI Jl. veteran No 8
Jakarta Selatan : Bank BRI Jl. Fatmawati No 3; Bank BRI Gd Menara Mulia;Bank BRI Jl. Hasanudin No 62; Bank BRI Pondok Indah Mall; Bank BRI Jl. Warung Buncit No 8
Jakarta Timur : Bank BRI Jl. Otista No 72; Bank BRI Jl. Dewi Sartika No 6
Jakarta Utara : Bank BRI Jl. Yos Sudarso No 1
Jakarta Barat : Bank BRI Jl. Kopi No 54.
Tangerang : Bank BRI Jl. jend Ahmad Yani no 4
Depok : Bank BRI Jl. Margonda Raya No 12
Bekasi : Bank BRI Jl. Ir H Juanda No 63


DAFTAR THREAD LAIN YANG BERKAITAN

Serba-serbi Tilangpengasuh : boltcrank
Serba-serbi SIM pengasuh : boltcrank
Berbagai modus kejahatan dan Tips menghindarinya pengasuh : danielldt

Daftar Kontributor
Daftar Kontributor penjawab di Trit ini akan di update sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi, dengan adanya daftar kontributor bukan berarti yang lain tidak boleh menjawab, akan tetapi daftar disusun berdasarkan yang dikenal oleh saya.
Yogaz79
Syavanov
Danielldt
Boltcrank
Balen82
Diubah oleh vitawulandari 14-08-2014 13:32
bos.kutangAvatar border
tien212700Avatar border
agunks94Avatar border
agunks94 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
255.5K
2.1K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
Kepolisian
KASKUS Official
3.6KThread870Anggota
Tampilkan semua post
ryo102Avatar border
TS
ryo102
#255
Quote:

Salam bang, maaf baru mengudara lagi... saya bantu jawab sesuai dengan urutan pertanyaannya ya bang...
1. Aturannya abang harus cabut berkas dulu bang kalau mau bikin sim di Cirebon... namanya SIM Mutasi. Kalau bikin sim baru dianggapnya ya belum punya SIM bang. Lagipula urus sim mutasi memang seharusnya lebih murah daripada bikin sim baru;
2. Tidak bisa bang. Abang harus datang sendiri, atau bikin surat kuasa bermaterai kepada orang yang akan mengurus di Satpas Polres Denpasar;
3. Tarif semua sama bang, sesuai dengan PNBP Peraturan Pemerintah No. 50 th. 2010. Tunjukin saja peraturannya dan kalau katanya lebih, menghadap ke Kasat Satpasnya dan tanyakan apa tarifnya benar segitu? dugaan saya sih karena abang kurang tahu, dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab bang.

Salam

Quote:

Saya bantu jawab ya bang:
1. Kalau sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh polisi, saya pikir boleh dipakai kok bang, lihat standarnya ada di trit ini, coba browsing dari halaman pertama.
2. Kewajiban itu sumbernya dari Undang-Undang bang... tahu kan bikin undang-undang itu habis berapa uang negara sama bapak-bapak yang di senayan? kalau dicabut sayang uangnya bang ...emoticon-Embarrassment Untuk sarannya, terima kasih bang, saya yakin bapak-bapak polisi sedang mencoba mereformasi kultur yang sedang berkembang, dan belum maksimal. peran masyarakat seperti abang lah yang kami harapkan. Terima kasih atas masukannya untuk membuat Kepolisian menjadi lebih baik bang.
3. Pada saat abang ditilang, maka slip tilang tersebut menjadi pengganti sementara SIM abang, jadi kendaraan boleh dibawa pulang bang. Kendaraan ditahan apabila kendaraan tersebut tidak ada surat-surat (STNK) dikhawatirkan kendaraan itu hasil dari pencurian.
Salam.
Quote:

Sesuai dengan UULAJ 22/2009, permasalahan ini sudah diatur dalam Ps.112, bahwa kendaraan tidak boleh lagi langsung belok kiri, kecuali apabila ada rambu lalin yang membolehkannya. Peraturan berlaku nasional bang... coba kalau ditilang minta slip tilangnya bang... kalau ditilang berdasarkan pasal 112 bilang aja ga ada peraturannya belok kanan ga boleh kalau tidak ada lampu lalin bergambar panah ke kanan... jangan pernah damai. Kalau ditilang kan ada nama polisi dan NRPnya di bawah kiri slip... silahkan lapor ke TMC polda metro.

Quote:

masuknya kelengkapan kendaraan sesuai dengan PP 43/1993 tentang kendaraan dan pengemudi bang... tetapi kata teman saya, sebenarnya kata Dirlantas menilang karena mempermasalahkan tutup pentil itu lebih baik dihindarkan, karena dianggap mencari kesalahan, padahal memang ada peraturannya. Penafsiran petugas dilapangan kadang berbeda-beda bang.
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.