Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

batu.merahAvatar border
TS
batu.merah
Pembuatan & Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
semoga ga emoticon-Blue Repost

berikut tata cara pembuatan ktp nich, ati2 Rt, Rw dan kelurahan kongkalingkong dalam pembuatan KTP (Minta duit) ( ga semua sich, tergantung wilayah ) ane pernah baca dikoran RT & RW itu digaji sama pemerintah...

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)

Tarif : Gratis


Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

* berusia 17 tahun
* Tanggal Pernikahan
* Menjadi Penduduk Jakarta

Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.



Contoh Blangko KTP untuk WNI



Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

* Surat Pengantar dari RT/RW
* Foto Copy Kartu Keluarga
* Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
* Foto copy Akta Kelahiran
* SKPPT bagi WNA
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :

* KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :

* KTP lama
* Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
* Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
* Surat Pengantar dari RT / RW
* Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :

* Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
* Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
* Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
* Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

http://www.kependudukancapil.go.id/i...tanda-penduduk
0
3.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Tampilkan semua post
jogabonito.Avatar border
jogabonito.
#6
bagus nih

nanti kalo ane bikin ktp ada bayangan emoticon-Embarrassment emoticon-Embarrassment
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.