Kaskus

Hobby

  • Beranda
  • ...
  • Spiritual
  • [Muslim Only] Bagaimana Sikap Akhwat Sebelum Mendapatkan Jodoh [jawaban nya disini]

rofa310887Avatar border
TS
rofa310887
[Muslim Only] Bagaimana Sikap Akhwat Sebelum Mendapatkan Jodoh [jawaban nya disini]
Assalamualaikum.....

==INDEX==

bagaimana sikap akhwat ketika mencintai ikhwan yg bukan muhrimnya?
- CINTA DALAM DIAM
- BIARKAN CINTA BERMUARA DENGAN SENDIRINYA
- MENCINTAI DALAM DIAM
- KU MENCINTAIMU UTUH TAK TERSENTUH
- Cinta Dalam Hening
- MAAF, Kini Cintaku Kembali kepada NYA
- KETIKA CINTA HARUS BERSABAR


bagaimana sikap akhwat ketika ingin menikah namun belum ada jodohnya?
-UNTUKMU YANG SENDIRI PART 1
-UNTUKMU YANG SENDIRI PART 2

- AKU RINDU MENIKAH
-AMALAN UNTUK MENDAPATKAN JODOH YANG BAIK
-KETIKA ALLAH MEMILIHMU UNTUK KU
PENANTIAN SEORANG GADIS TERHADAP YANG HALAL UNTUK NYA


akhwat wajib tahu kriteria suami yg sholeh [SEPUTAR JODOH]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=310963601
&postcount=579"]- SUAMI YANG SHOLEH HARTA BERHARGA BUAT ISTRI[/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=335804712
&postcount=538"]- PASANGAN NIKAH KITA BELUM TENTU JODOH KITA[/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=335464472
&postcount=538"]- APAKAH DIA UNTUKKU? [KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP][/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=311440534
&postcount=74"]- PANDUAN MEMILIH PASANGAN HIDUP[/URL]


Hikmah dibalik Patah Hati
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=311348747
&postcount=67"]- Saya+ALLAH=CUKUP[/URL]

SEPUTAR PERNIKAHAN
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332289207
&postcount=421"]- NASEHAT PERNIKAHAN[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332362748
&postcount=422"]- BUAT YANG BELUM MENIKAH (WAJIB BACA)[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332590532
&postcount=433"]- KONSULTASI PRA NIKAH[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332606463
&postcount=435"]- PROSES TA'ARUF HINGGA KHITBAH HINGGA MENIKAH[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=313778246
&postcount=146"]- PANDUAN UNTUK TA'ARUF[/URL]

- MAHAR NIKAH
-PERSIAPAN YANG MATANG SEBELUM MENIKAH
- #Persiapan NIKAH (kumpulan twitt ust. Salim A. Fillah
- #Lanjutan Persiapan NIKAH (kumpulan twitt ust. Salim A. Fillah
- WALIMAH URS [PESTA PERNIKAHAN]

bagaimana sikap akhwat ketika ada ikhwan yg mengajak PDKT
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=311931923
&postcount=97"]- KARENA KU YAKIN TULANG RUSUK TAKKAN TERTUKAR[/URL]


AKHWAT & IKHWAN WAJIB BACA
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312070131
&postcount=112"]- SAVE OUR LOVE[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312088427
&postcount=125"]- PERCAYALAH...ALLAH TAKKAN MEMBIARKAN KITA TERJATUH[/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=352113247&postcount=898"-6 GOLONGAN AKHWAT,JANGAN DIJADIKAN ISTRI[/COLOR][/B][/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312095293
&postcount=125"]- CINTA BERKAH ATAU UJIAN?[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312447969
&postcount=140"]- INNER BEAUTY SEORANG AKHWAT[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312623182
&postcount=142"]- SELAMAT JALAN BIDADARI SYURGA[/URL]

- PEREMPUAN TERCIPTA ENGKAU DARI TULANG RUSUK LAKI2
- CINTA DAN JODOH
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=334685586
&postcount=491"]- KENAPA SAYA HARUS SEGERA MENIKAH[/URL]

-KACA YANG BERDEBU [Cara ikhwan memperlakukan akhwat]
-SURAT CINTA DARI CALON SUAMI
-MEMBATALKAN PERTUNANGAN
- KISAH ISTRI TELADAN
- MAKNA CINTA DAN PERNIKAHAN
-KETIKA BINGUNG MENETUKAN PILIHAN

- KEPADAMU YANG AKAN MENJADI PENDAMPINGKU KELAK

*update*
MEMBEBASKAN WANITA DARI LELAKI SERAKAH (1)
MEMBEBASKAN WANITA DARI LELAKI SERAKAH (2)
WANITA BOLEH MENGAMBIL PEMBERIANNYA

MAHAR


Ku mencintamu utuh tak tersentuh

Jika ada yang bertanya, bagaimana aku memandang perkara jodoh, maka akan ku jawab, bagiku sama saja kau menanyakan keyakinanku tentang kematian..

Jodoh dan kematian adalah rahasia-Nya yang tersembunyi dalam tabir keghaiban-Nya, dan tersimpan dengan indah dalam tiap lembar daun di lauhul mahfuzh..

Lalu apa yang ku khawatirkan? Dan kenapa pula ku harus mengejar? Tidak, aku tak sudi.. Ku katakan padamu wahai para wanita perhiasan terindah dunia..

Jangan pernah mengobral murah kehormatanmu untuk hal yang kau sendiri tak yakin kehakikiannya? Pahamkah maksudku?

Ku tanya padamu, pernahkah kau jatuh cinta? Ku akui, akupun juga… Tapi tak pantas bagi kita mengumbar rasa itu.. Rasa yg entah akan berlabuh di mana?Lalu pikirkan, jika dia yang kau cinta, yang mengganggu tidurmu, membuatmu menangis karena rindu, ternyata bukan atau mungkin tak kan pernah menjadi pendampingmu, atau bukan kau yang dia pilih? Tak malukah? Tak malukah?

Lalu, apa masih mampu kau tatap wajah suamimu kelak dengan cinta yang seutuhnya jika ternyata dulu kau pernah menaruh separuh hatimu pada lelaki lain… Wahai para lelaki, tak cemburukah? Tak cemburukah? Tak cemburukah kau jika saat ini wanita yang kau pilih kelak sedang menyerahkan hatinya pada lelaki selainmu, namun ternyata kau yang akan meminangnya.

Tak sakit hatikah bila ketika bersamamu, ternyata dia tengah membandingkanmu dengan sosok lain dalam hatinya? Tak sedihkah? Tak sakitkah? Tak cemburukah? Jika kau, para lelaki, menjawab 'ya' maka, itu pula yang kami, wanita, rasakan..

Takkan pernah bosan ku ingatkan, bahwa yang akan berlaku tetaplah ketetapan-Nya…. Sekuat apapun usaha kalian jika tak sejalan dengan kehendak-Nya, maka tak akan pernah terjadi.. . Lalu, buat apa kau mubazirkan waktumu? Untuk apa Kau kuras energi? Kerana apa kau habiskan airmatamu?.... untuk orang yang belum tentu menjadi milikmu? Untuk apa?

Dan ku katakan padamu. Mungkin kau yang akan memilihku belum ku cinta saat itu. Tapi ketahuilah, karena kau memilihku, kau ku cinta... Bukankah jatuh cinta adalah sebuah proses? Akan ada sebab, akan ada hal yang membuatku jatuh cinta padamu, dan kau pun akan mencintaiku.. Dan ketika itu terjadi, semua telah terangkai dengan indah dalam kerangka kehalalan, dalam ikatan pernikahan yang disebut mitsaqan ghalizhan..

Dan tak akan pernah ada ragu ku katakan kuserahkan cintaku UTUH TAK TERSENTUH, padamu.. Hanya padamu.. ya, hanya padamu dan untukmu duhai cintaku….


jazakumulloh khoiron kastiron..... emoticon-Kiss
tata604Avatar border
fidyani76671Avatar border
fidyani76671 dan tata604 memberi reputasi
2
135.2K
2.6K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
Spiritual
KASKUS Official
6.4KThread2.7KAnggota
Tampilkan semua post
rurouni.himuraAvatar border
rurouni.himura
#1111
Mahar
Quote:


alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh...

emoticon-Maluemoticon-Hi ukhti sha... emoticon-Malu

nubi izin share, semoga dpt menjawab pertanyaan ukhti sha..emoticon-Malu

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Berikanlah mahar (maskimpoi) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Adapun mahar dapat berupa:

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikimpoii bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

Memerdekakan dari perbudakan
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)

Keislaman seseorang
Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)

Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.

Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))

Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.

Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).

Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.