- Beranda
- Kepolisian
Tanya Jawab Seputar Proses & Prosedur Umum di Kepolisian
...
TS
ryo102
Tanya Jawab Seputar Proses & Prosedur Umum di Kepolisian
Thread ini dibuat untuk bertanya masalah umum tentang prosedur yang ada di Kepolisian pada umumnya. Sementara untuk yang khusus silahkan mencari sendiri dalam SF Forpol sesuai dengan yang ditanyakan apabila ingin konsultasi lebih dalam.
Berikut adalah indeks pertanyaan yang sudah pernah di tanyakan dan di jawab oleh kaskuser tersebut pada point A.2 tersebut di atas. Silahkan cek dulu sebelum mengajukan pertanyaan.
Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Hilang dan proses di SPK
Alur Ijin Impor Sengin kal 4.5 mm / Senpi
Jakarta Pusat: Bank BRI Jl. Cut Mutia No 12; Bank BRI Jl. Gunung Sahari No 19-21 ;Bank BRI Jl. Hayam Wuruk No 108; Bank BRI Jl. Kramat Raya No 138; Bank BRI Jl. veteran No 8
Jakarta Selatan : Bank BRI Jl. Fatmawati No 3; Bank BRI Gd Menara Mulia;Bank BRI Jl. Hasanudin No 62; Bank BRI Pondok Indah Mall; Bank BRI Jl. Warung Buncit No 8
Jakarta Timur : Bank BRI Jl. Otista No 72; Bank BRI Jl. Dewi Sartika No 6
Jakarta Utara : Bank BRI Jl. Yos Sudarso No 1
Jakarta Barat : Bank BRI Jl. Kopi No 54.
Tangerang : Bank BRI Jl. jend Ahmad Yani no 4
Depok : Bank BRI Jl. Margonda Raya No 12
Bekasi : Bank BRI Jl. Ir H Juanda No 63
Serba-serbi Tilangpengasuh : boltcrank
Serba-serbi SIM pengasuh : boltcrank
Berbagai modus kejahatan dan Tips menghindarinya pengasuh : danielldt
A. MOHON DICERMATI:
- Di trit ini, saya harap kepada rekan-rekan kaskuser tetap mematuhi ROE dari Formilpol, segala bentuk Flaming, Pernyataan SARA dan sebagainya akan diteruskan kepada Propam Forpoluntuk ditindak lanjuti oleh Momod baik MBD maupun MBP. Dalam beberapa kasus istimewa akan kami teruskan kepada Kepolisian RI setempat apabila statement anda melanggar peraturan hukum positif di Negara Republik Indonesia;
- Saran atau solusi yang diberikan dalam trit ini MURNI pendapat Pribadi dari Individu atau sekelompok individu yang bersinggungan/hidup diantara/anggota dari Kepolisian Republik Indonesia. Saran, opini dan masukan yang diberikan tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Republik Indonesia pada tingkatan/kesatuan apapun. Gunakan trit ini untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah anda;
- Tidak ada komentar/saran yang akan diberikan untuk pertanyaan yang menjurus kepada pemakelaran kasus, penyogokan oknum aparat dan lain-lain, yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
B. UCAPAN TERIMA KASIH DAN MOHON BANTUAN/DUKUNGAN
- Salam Hormat saya kepada Mang Ndut, maaf ya Mang, Warung Kopinya saya Franchise-kan, karena pelanggan sudah terlalu banyak untuk ditampung di satu trit... Saya mohon ijin untuk pakai merknya ya Mang, biar tetap mantap rasanya...

- Kepada Sesepuh-sesepuh Forpol seperti bang Yogaz79, Bang 88jo dan abang-abang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, saya mohon bantuan dan dukungannya untuk trit baru ini...
- Kepada rekan-rekan Forpolers, Bang cat89, bang kuncenkasdut, bang dsawung, bang Ebhe Gedong, bang man-jakarta, bang syavanov, bang kazxcv, bang jenaro dan lain-lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu, saya mohon bantuan dan dukungannya. ...
Update: Index Thread
Berikut adalah indeks pertanyaan yang sudah pernah di tanyakan dan di jawab oleh kaskuser tersebut pada point A.2 tersebut di atas. Silahkan cek dulu sebelum mengajukan pertanyaan.
LALU LINTAS
- Tentang Penyidik dan Penyidik Pembantu di UU 22/2009 LLAJ
- Denda Keterlambatan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor
- Tata cara penindakan pelanggaran Lalin di Jalan
- Perbedaan Razia dan Pemberhentian Kendaraan secara Insidental
- Tentang Cek Fisik Bantuan, untuk kendaraan dengan Nopol Luar Daerah
- Cek Fisik Bantuan dan Nopol Standar
- Tarif Pembuatan Sim C BaruTarif dan PNBP lain sesuai dengan PP No. 50 Th. 2010 untuk Kelengkapan Kendaraan
- Pengurusan STNK+BPKB Terbakar/Musnah dan Pengurusan SIM hilang
- Pengambilan Barang Sitaan setelah sidang selesai (tidak ikut sidang)
- Kisah-kisah seputar tilang dan sidang tilang
- Mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan dan Batasan Beban kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki
- Ketentuan Teknis Dimensi Plat nomor (TNKB)
- Urus STNK Hilang
- Hilang SIM A+C dan sekaligus pindah domisili (bikin baru atau mutasi?)
- Mutasi Kendaraan
- Perpanjangan SIM setelah lewat 1 tahun
- Balik Nama Kendaraan
KRIMINAL UMUM
Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Hilang dan proses di SPK
PERIJINAN
Alur Ijin Impor Sengin kal 4.5 mm / Senpi
LAIN-LAIN
- Penindakan dan Pengawasan Anggota Polri
- Ketentuan Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor (Khusus DKI Jaya)
UPDATE BANK UNTUK BAYAR DENDA TILANG SLIP BIRU WILAYAH POLDA METRO JAYA
Jakarta Pusat: Bank BRI Jl. Cut Mutia No 12; Bank BRI Jl. Gunung Sahari No 19-21 ;Bank BRI Jl. Hayam Wuruk No 108; Bank BRI Jl. Kramat Raya No 138; Bank BRI Jl. veteran No 8
Jakarta Selatan : Bank BRI Jl. Fatmawati No 3; Bank BRI Gd Menara Mulia;Bank BRI Jl. Hasanudin No 62; Bank BRI Pondok Indah Mall; Bank BRI Jl. Warung Buncit No 8
Jakarta Timur : Bank BRI Jl. Otista No 72; Bank BRI Jl. Dewi Sartika No 6
Jakarta Utara : Bank BRI Jl. Yos Sudarso No 1
Jakarta Barat : Bank BRI Jl. Kopi No 54.
Tangerang : Bank BRI Jl. jend Ahmad Yani no 4
Depok : Bank BRI Jl. Margonda Raya No 12
Bekasi : Bank BRI Jl. Ir H Juanda No 63
DAFTAR THREAD LAIN YANG BERKAITAN
Serba-serbi Tilangpengasuh : boltcrank
Serba-serbi SIM pengasuh : boltcrank
Berbagai modus kejahatan dan Tips menghindarinya pengasuh : danielldt
Diubah oleh vitawulandari 14-08-2014 13:32
agunks94 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
255K
2.1K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
3.6KThread•870Anggota
Tampilkan semua post
TS
ryo102
#112
Quote:
Maaf terlambat menjawab. Untuk yang pertama, sebaiknya minta keterangan saja dulu ke RT/RW setempat dan (kelurahan lebih kuat sih) kalau memang SIM + STNK Musnah karena kebakaran (jadi berbeda dengan yang hilang prosedurnya). STNK bisa dikeluarkan baru, tapi BPKB yang keluar paling hanya BPKB Duplikat.
Syarat-syaratnya sbb:
- Laporan Polisi BPKB dan STNK terbakar ( Min Tk. Polsek ), dikuatkan oleh Pemerintah Setempat (Tk. Kelurahan, pengantar dari RT/RW)
- Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
- Surat Pernyataan BPKB dan STNK terbakar dari pemilik bermaterai
- Surat Keterangan dari Reserse Kriminal bahwa kendaraan ybs bukan termasuk dalam Daftar Pencarian Barang atau tersangkut tindak pidana dari Reskrim Polda
- Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP
Mungkin ada syarat lainnya yang saya kurang tahu, silahkan datang langsung ke Samsat di daerahnya mbak. Kalau BPKB/STNK hilang biasanya ada syarat tambahan beriklan di 2 Media Massa.
Prosesnya : Laporan kebakaran STNK dan BPKB (polsek dan dari kelurahan setempat)===> kendaraan di cek fisik ====> Cek ke Reserse Kriminal tingkat Polda ===> setelah itu di proses di kantor Samsat.
Untuk yang kedua, sebenarnya kan sudah ada vonis hakimnya berarti kalau sudah sidang, jadi bukti setor dendanya dibawa saja ke Ditlantas PMJ yang di cawang, nanti ke loket pengambilan barang titipan, serahkan bukti pembayaran (yang dari pengadilan) ambil suratnya.
Salam
Quote:
Itu cukup bukti kok. Yang penting pembuatan SIM barunya diurus saja dikota asal. Tapi ya biasanya surat kehilangan itu ada jangka waktu berlakunya. Kalau sudah lampau waktu di Surat Kehilangan tersebut (biasanya 14 hari) ya ga bisa dipakai lagi. Jadi kalau memang jangka berlaku surat kehilangannya cuma 14 hari, segerakan buat SIM agan. Buat aja surat kuasa bermaterai kepada salah seorang kerabat untuk mengurus SIM agan agar dapat selesai tepat pada waktunya. Syarat:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang lama (hilang).
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat (lokasi kehilangan).
UU lalin baru itu UU 22/ 2009. bukannya naik, tapi memang karena jangka waktu 1 tahun (periode 2009-2010) itu masih dalam taraf sosialisasi maka dendanya diperlunak. Tapi cantuman denda maksimal tetap 250rb. Besar kecilnya denda yang dibayar itu terserah hakim, tapi tidak boleh melebihi batas atas (denda maksimal) yang 250rb itu untuk pasal terkait.
Salam
Quote:
Baiknya ke Polres setempat bro untuk tanya-tanya. Kebetulan Mei-Juni ini buka pendaftaran. Untuk dari S1 dokter biasanya masuk dari jalur PPSS. Syarat suka berubah-ubah disesuaikan dengan penerimaan tahun tersebut. Jadi amannya ke Polres setempat saja untuk minta syarat pendaftaran. Sebagai acuan, boleh kesini:
penerimaan.polri.go.id
0

