Kaskus

News

ryo102Avatar border
TS
ryo102
Tanya Jawab Seputar Proses & Prosedur Umum di Kepolisian
Thread ini dibuat untuk bertanya masalah umum tentang prosedur yang ada di Kepolisian pada umumnya. Sementara untuk yang khusus silahkan mencari sendiri dalam SF Forpol sesuai dengan yang ditanyakan apabila ingin konsultasi lebih dalam.
A. MOHON DICERMATI:

  1. Di trit ini, saya harap kepada rekan-rekan kaskuser tetap mematuhi ROE dari Formilpol, segala bentuk Flaming, Pernyataan SARA dan sebagainya akan diteruskan kepada Propam Forpoluntuk ditindak lanjuti oleh Momod baik MBD maupun MBP. Dalam beberapa kasus istimewa akan kami teruskan kepada Kepolisian RI setempat apabila statement anda melanggar peraturan hukum positif di Negara Republik Indonesia;
  2. Saran atau solusi yang diberikan dalam trit ini MURNI pendapat Pribadi dari Individu atau sekelompok individu yang bersinggungan/hidup diantara/anggota dari Kepolisian Republik Indonesia. Saran, opini dan masukan yang diberikan tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Republik Indonesia pada tingkatan/kesatuan apapun. Gunakan trit ini untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah anda;
  3. Tidak ada komentar/saran yang akan diberikan untuk pertanyaan yang menjurus kepada pemakelaran kasus, penyogokan oknum aparat dan lain-lain, yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

B. UCAPAN TERIMA KASIH DAN MOHON BANTUAN/DUKUNGAN

  1. Salam Hormat saya kepada Mang Ndut, maaf ya Mang, Warung Kopinya saya Franchise-kan, karena pelanggan sudah terlalu banyak untuk ditampung di satu trit... Saya mohon ijin untuk pakai merknya ya Mang, biar tetap mantap rasanya...emoticon-Embarrassment
  2. Kepada Sesepuh-sesepuh Forpol seperti bang Yogaz79, Bang 88jo dan abang-abang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, saya mohon bantuan dan dukungannya untuk trit baru ini...
  3. Kepada rekan-rekan Forpolers, Bang cat89, bang kuncenkasdut, bang dsawung, bang Ebhe Gedong, bang man-jakarta, bang syavanov, bang kazxcv, bang jenaro dan lain-lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu, saya mohon bantuan dan dukungannya. ...

Update: Index Thread

Berikut adalah indeks pertanyaan yang sudah pernah di tanyakan dan di jawab oleh kaskuser tersebut pada point A.2 tersebut di atas. Silahkan cek dulu sebelum mengajukan pertanyaan.
LALU LINTAS

  1. Tentang Penyidik dan Penyidik Pembantu di UU 22/2009 LLAJ
  2. Denda Keterlambatan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Tata cara penindakan pelanggaran Lalin di Jalan
  4. Perbedaan Razia dan Pemberhentian Kendaraan secara Insidental
  5. Tentang Cek Fisik Bantuan, untuk kendaraan dengan Nopol Luar Daerah
  6. Cek Fisik Bantuan dan Nopol Standar
  7. Tarif Pembuatan Sim C BaruTarif dan PNBP lain sesuai dengan PP No. 50 Th. 2010 untuk Kelengkapan Kendaraan

  8. Pengurusan STNK+BPKB Terbakar/Musnah dan Pengurusan SIM hilang
  9. Pengambilan Barang Sitaan setelah sidang selesai (tidak ikut sidang)
  10. Kisah-kisah seputar tilang dan sidang tilang
  11. Mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan dan Batasan Beban kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki
  12. Ketentuan Teknis Dimensi Plat nomor (TNKB)
  13. Urus STNK Hilang
  14. Hilang SIM A+C dan sekaligus pindah domisili (bikin baru atau mutasi?)
  15. Mutasi Kendaraan
  16. Perpanjangan SIM setelah lewat 1 tahun
  17. Balik Nama Kendaraan


KRIMINAL UMUM

Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Hilang dan proses di SPK

PERIJINAN

Alur Ijin Impor Sengin kal 4.5 mm / Senpi

LAIN-LAIN

  1. Penindakan dan Pengawasan Anggota Polri
  2. Ketentuan Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor (Khusus DKI Jaya)



UPDATE BANK UNTUK BAYAR DENDA TILANG SLIP BIRU WILAYAH POLDA METRO JAYA

Jakarta Pusat: Bank BRI Jl. Cut Mutia No 12; Bank BRI Jl. Gunung Sahari No 19-21 ;Bank BRI Jl. Hayam Wuruk No 108; Bank BRI Jl. Kramat Raya No 138; Bank BRI Jl. veteran No 8
Jakarta Selatan : Bank BRI Jl. Fatmawati No 3; Bank BRI Gd Menara Mulia;Bank BRI Jl. Hasanudin No 62; Bank BRI Pondok Indah Mall; Bank BRI Jl. Warung Buncit No 8
Jakarta Timur : Bank BRI Jl. Otista No 72; Bank BRI Jl. Dewi Sartika No 6
Jakarta Utara : Bank BRI Jl. Yos Sudarso No 1
Jakarta Barat : Bank BRI Jl. Kopi No 54.
Tangerang : Bank BRI Jl. jend Ahmad Yani no 4
Depok : Bank BRI Jl. Margonda Raya No 12
Bekasi : Bank BRI Jl. Ir H Juanda No 63


DAFTAR THREAD LAIN YANG BERKAITAN

Serba-serbi Tilangpengasuh : boltcrank
Serba-serbi SIM pengasuh : boltcrank
Berbagai modus kejahatan dan Tips menghindarinya pengasuh : danielldt

Daftar Kontributor
Daftar Kontributor penjawab di Trit ini akan di update sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi, dengan adanya daftar kontributor bukan berarti yang lain tidak boleh menjawab, akan tetapi daftar disusun berdasarkan yang dikenal oleh saya.
Yogaz79
Syavanov
Danielldt
Boltcrank
Balen82
Diubah oleh vitawulandari 14-08-2014 13:32
bos.kutangAvatar border
tien212700Avatar border
agunks94Avatar border
agunks94 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
256.4K
2.1K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
Kepolisian
KASKUS Official
3.6KThread870Anggota
Tampilkan semua post
ryo102Avatar border
TS
ryo102
#44
Quote:

salam bang, terimakasih sudah berkunjung. Saya tidak bisa berpendapat apa-apa bang tentang hal ini. Yang saya sesalkan adalah setelah kejadian kok saya merasa korban seperti ditinggalkan dan semua kesalahan ditimpakan kepada beliau? prihatin. mohon maklum curahan hati nubie bang...

Quote:

1. Saya bertanya dulu ya gan untuk kepastiannya. Razia yang dimaksud ini Razia kewilayahan atau insidental? kalau insidental tidak perlu ada plang razia. Sesuai dengan UU polisi lalu lintas (PJR/BM/lantas lainnya) bisa memberhentikan kendaraan apa saja yang dicurigai untuk diperiksa kelengkapannya, walaupun pengemudi merasa tidak ada kesalahan (lihat di postingan halaman 1 dan 2).
Apabila Razia tersebut adalah kewilayahan (polres atau polsek) tunduk kepada PP No. 42 tahun 1993, plang razia dipasang 100 m sebelum dan sesudah kawasan razia. Ada Penyidik (perwiranya) yang bertugas untuk menangani penyidikan. Razia dapat berupa razia kewilayahan atau razia gabungan bersama dengan POM TNI/ Dishub sesuai kepentingan.
2. Razia dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus dari pejabat kepolisian dikarenakan meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas dan kejahatan di wilayahnya. Jadi untuk masalah jalan mana yang kena razia itu pertimbangannya dari Pejabat polisi yang berwenang gan, disesuaikan dengan statistik pelanggaran dan kejahatan yang dikumpulkan dan diterima;
3. Setahu saya masih ada denda yang bisa dititipkan di polisi, dan harus ada tanda dititipkan. Ini untuk memudahkan pelanggar apabila ternyata penitipan melalui bank BRI yang ditunjuk ternyata tutup. Pelanggar boleh menitipkan uang denda kepada Petugas Khusus (yang ditunjuk oleh Polantas). Di bonggol tilangnya ada tulisannya dititipkan kepada petugas khusus(disebutkan alamat kantor polisinya), dan Agan akan menerima slip tilang yang BIRU. Titipan uang tilang sesuai dengan jumlah denda yang tertera, sesuai dengan pasal yang dilanggar. Setelah sidang dan apabila vonis hakim menjatuhkan denda yang lebih kecil, surat dan kelebihan uang denda dapat diambil kembali. Jika tidak ada surat tilangnya, silahkan agan lapor ke P3D (provoost) setempat.

Quote:

nubie bantu jawab ya bang.
1.Kartu identitas asli tetap diperlukan untuk alasan keamanan dan kenyamanan. Keamanan berfungsi sebagai kartu bukti bahwa yang bersangkutan memang pemilik sah dari kendaraan (sesuai di STNK). Karena sering kejadian ada maling yang dapet rejeki nomplok karena keteledoran pengemudi (menyimpan STNK di kendaraan). Dengan prosedur seperti ini, maka maling tersebut akan sulit memperpanjang pajak kendaraan tersebut seperti barang legal, disamping itu juga memudahkan polisi untuk mendata dan menangkap langsung apabila dicurigai kendaraan tersebut merupakan kendaraan hasil dari kejahatan, atau memang ada catatan kepolisian tentang tindak pelanggaran lalin lainnya.
2. Dikirimkan saja bang KTPnya ke yang mau mengurus disini. Pengurusan boleh sama siapa saja dengan surat kuasa, disertai dengan KTP asli sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum di STNK. di LN kan masih ada identitas lain yang bisa digunakan seperti Paspor.
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.