Kaskus

Hobby

  • Beranda
  • ...
  • Spiritual
  • [Muslim Only] Bagaimana Sikap Akhwat Sebelum Mendapatkan Jodoh [jawaban nya disini]

rofa310887Avatar border
TS
rofa310887
[Muslim Only] Bagaimana Sikap Akhwat Sebelum Mendapatkan Jodoh [jawaban nya disini]
Assalamualaikum.....

==INDEX==

bagaimana sikap akhwat ketika mencintai ikhwan yg bukan muhrimnya?
- CINTA DALAM DIAM
- BIARKAN CINTA BERMUARA DENGAN SENDIRINYA
- MENCINTAI DALAM DIAM
- KU MENCINTAIMU UTUH TAK TERSENTUH
- Cinta Dalam Hening
- MAAF, Kini Cintaku Kembali kepada NYA
- KETIKA CINTA HARUS BERSABAR


bagaimana sikap akhwat ketika ingin menikah namun belum ada jodohnya?
-UNTUKMU YANG SENDIRI PART 1
-UNTUKMU YANG SENDIRI PART 2

- AKU RINDU MENIKAH
-AMALAN UNTUK MENDAPATKAN JODOH YANG BAIK
-KETIKA ALLAH MEMILIHMU UNTUK KU
PENANTIAN SEORANG GADIS TERHADAP YANG HALAL UNTUK NYA


akhwat wajib tahu kriteria suami yg sholeh [SEPUTAR JODOH]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=310963601
&postcount=579"]- SUAMI YANG SHOLEH HARTA BERHARGA BUAT ISTRI[/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=335804712
&postcount=538"]- PASANGAN NIKAH KITA BELUM TENTU JODOH KITA[/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=335464472
&postcount=538"]- APAKAH DIA UNTUKKU? [KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP][/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=311440534
&postcount=74"]- PANDUAN MEMILIH PASANGAN HIDUP[/URL]


Hikmah dibalik Patah Hati
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=311348747
&postcount=67"]- Saya+ALLAH=CUKUP[/URL]

SEPUTAR PERNIKAHAN
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332289207
&postcount=421"]- NASEHAT PERNIKAHAN[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332362748
&postcount=422"]- BUAT YANG BELUM MENIKAH (WAJIB BACA)[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332590532
&postcount=433"]- KONSULTASI PRA NIKAH[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=332606463
&postcount=435"]- PROSES TA'ARUF HINGGA KHITBAH HINGGA MENIKAH[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=313778246
&postcount=146"]- PANDUAN UNTUK TA'ARUF[/URL]

- MAHAR NIKAH
-PERSIAPAN YANG MATANG SEBELUM MENIKAH
- #Persiapan NIKAH (kumpulan twitt ust. Salim A. Fillah
- #Lanjutan Persiapan NIKAH (kumpulan twitt ust. Salim A. Fillah
- WALIMAH URS [PESTA PERNIKAHAN]

bagaimana sikap akhwat ketika ada ikhwan yg mengajak PDKT
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=311931923
&postcount=97"]- KARENA KU YAKIN TULANG RUSUK TAKKAN TERTUKAR[/URL]


AKHWAT & IKHWAN WAJIB BACA
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312070131
&postcount=112"]- SAVE OUR LOVE[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312088427
&postcount=125"]- PERCAYALAH...ALLAH TAKKAN MEMBIARKAN KITA TERJATUH[/URL]

[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=352113247&postcount=898"-6 GOLONGAN AKHWAT,JANGAN DIJADIKAN ISTRI[/COLOR][/B][/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312095293
&postcount=125"]- CINTA BERKAH ATAU UJIAN?[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312447969
&postcount=140"]- INNER BEAUTY SEORANG AKHWAT[/URL]
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=312623182
&postcount=142"]- SELAMAT JALAN BIDADARI SYURGA[/URL]

- PEREMPUAN TERCIPTA ENGKAU DARI TULANG RUSUK LAKI2
- CINTA DAN JODOH
[URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=334685586
&postcount=491"]- KENAPA SAYA HARUS SEGERA MENIKAH[/URL]

-KACA YANG BERDEBU [Cara ikhwan memperlakukan akhwat]
-SURAT CINTA DARI CALON SUAMI
-MEMBATALKAN PERTUNANGAN
- KISAH ISTRI TELADAN
- MAKNA CINTA DAN PERNIKAHAN
-KETIKA BINGUNG MENETUKAN PILIHAN

- KEPADAMU YANG AKAN MENJADI PENDAMPINGKU KELAK

*update*
MEMBEBASKAN WANITA DARI LELAKI SERAKAH (1)
MEMBEBASKAN WANITA DARI LELAKI SERAKAH (2)
WANITA BOLEH MENGAMBIL PEMBERIANNYA

MAHAR


Ku mencintamu utuh tak tersentuh

Jika ada yang bertanya, bagaimana aku memandang perkara jodoh, maka akan ku jawab, bagiku sama saja kau menanyakan keyakinanku tentang kematian..

Jodoh dan kematian adalah rahasia-Nya yang tersembunyi dalam tabir keghaiban-Nya, dan tersimpan dengan indah dalam tiap lembar daun di lauhul mahfuzh..

Lalu apa yang ku khawatirkan? Dan kenapa pula ku harus mengejar? Tidak, aku tak sudi.. Ku katakan padamu wahai para wanita perhiasan terindah dunia..

Jangan pernah mengobral murah kehormatanmu untuk hal yang kau sendiri tak yakin kehakikiannya? Pahamkah maksudku?

Ku tanya padamu, pernahkah kau jatuh cinta? Ku akui, akupun juga… Tapi tak pantas bagi kita mengumbar rasa itu.. Rasa yg entah akan berlabuh di mana?Lalu pikirkan, jika dia yang kau cinta, yang mengganggu tidurmu, membuatmu menangis karena rindu, ternyata bukan atau mungkin tak kan pernah menjadi pendampingmu, atau bukan kau yang dia pilih? Tak malukah? Tak malukah?

Lalu, apa masih mampu kau tatap wajah suamimu kelak dengan cinta yang seutuhnya jika ternyata dulu kau pernah menaruh separuh hatimu pada lelaki lain… Wahai para lelaki, tak cemburukah? Tak cemburukah? Tak cemburukah kau jika saat ini wanita yang kau pilih kelak sedang menyerahkan hatinya pada lelaki selainmu, namun ternyata kau yang akan meminangnya.

Tak sakit hatikah bila ketika bersamamu, ternyata dia tengah membandingkanmu dengan sosok lain dalam hatinya? Tak sedihkah? Tak sakitkah? Tak cemburukah? Jika kau, para lelaki, menjawab 'ya' maka, itu pula yang kami, wanita, rasakan..

Takkan pernah bosan ku ingatkan, bahwa yang akan berlaku tetaplah ketetapan-Nya…. Sekuat apapun usaha kalian jika tak sejalan dengan kehendak-Nya, maka tak akan pernah terjadi.. . Lalu, buat apa kau mubazirkan waktumu? Untuk apa Kau kuras energi? Kerana apa kau habiskan airmatamu?.... untuk orang yang belum tentu menjadi milikmu? Untuk apa?

Dan ku katakan padamu. Mungkin kau yang akan memilihku belum ku cinta saat itu. Tapi ketahuilah, karena kau memilihku, kau ku cinta... Bukankah jatuh cinta adalah sebuah proses? Akan ada sebab, akan ada hal yang membuatku jatuh cinta padamu, dan kau pun akan mencintaiku.. Dan ketika itu terjadi, semua telah terangkai dengan indah dalam kerangka kehalalan, dalam ikatan pernikahan yang disebut mitsaqan ghalizhan..

Dan tak akan pernah ada ragu ku katakan kuserahkan cintaku UTUH TAK TERSENTUH, padamu.. Hanya padamu.. ya, hanya padamu dan untukmu duhai cintaku….


jazakumulloh khoiron kastiron..... emoticon-Kiss
tata604Avatar border
fidyani76671Avatar border
fidyani76671 dan tata604 memberi reputasi
2
135.2K
2.6K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
Spiritual
KASKUS Official
6.4KThread2.7KAnggota
Tampilkan semua post
..LAvatar border
..L
#950
Membatalkan Tunangan


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ana udah bertunangan dengan seorang laki-laki, tapi tiba-tiba karena alasan tertentu, ana jadi kurang cocok dengan dia dan ana ingin berpisah dengan dia. Tapi ana takut. Apakah boleh membatalkan tunangan? Dan bagaimana cara yang baik untuk menyampaikannya kepada dia? Lalu apa hukum pertunangan dalam Islam?
(Fulanah)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Alhamdulillah, ‘alaa kulli haal. Ukhti yang saya hormati. Bolehkah membatalkan pertunangan? Ini pertanyaan menarik. Karena pertanyaan ini berpangkal dari simpul persoalan makna “pertunangan” yang membawahi beberapa telaah fikih yang tidak sederhana.

Bila kita mau jujur, makna pertunangan itu adalah budaya baru yang dikembangkan oleh masyarakat modern, sebagai penitisan ulang dari budaya mirip di masa Siti Nurbaya dulu yang disebut “perjodohan”. Bedanya, perjodohan bersifat lebih mengikat, dan lebih sering dilakukan tanpa sepengetahuan anak yang dijodohkan. Kedua calon mempelai itu dijodohkan semenjak kecil, bahkan kadang sebelum mereka dilahirkan –dengan perkiraan seandainya anaknya perempuan anak dijodohkan dengan anak si Fulan misalnya–, sehingga keduanya tak punya pilihan selain menerimanya mentah-mentah!

Pertunangan bersifat lebih fleksibel, karena dilakukan dengan melibatkan langsung pihak yang dijodohkan. Maka, mengacu pada kaidah fikih: “Asal dari adat kebiasaan itu mubah kecuali bila ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka pertunangan secara hukum asal adalah mubah.

Itu artinya, boleh saja terjadi kesepakatan antara pria muslim dengan wanita muslimah untuk saling menikah di waktu tertentu, karena pada saat itu keduanya masih ingin menyelesaikan studi misalnya, atau karena si calon suami ingin merawat kedua orang tuanya terlebih dahulu selama satu atau dua tahun. Itu akan dimasukkan dalam kategori “perjanjian”.

Tapi, yang harus dijelaskan di sini, karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Karena tak memiliki dasar khusus, maka tidak boleh seseorang menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan. Karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan, dan itu hukum baku yang tak dapat diubah. Maka bila seseorang melakukan pertunangan atau “menunangkan” putrinya dengan pria tertentu misalnya, sifatnya tidak boleh dijadikan perjanjian yang mengikat. Keduanya hanya boleh diibaratkan sebagai “janji keinginan” untuk saling menikahi. Seperti seorang pria yang mengatakan, “Saya berniat menikahkan putra saya dengan putrimu,” lalu yang diajak bicara menjawab, “Saya juga berniat demikian, kira-kira dua tahun lagi…”

Karena tidak mengikat, maka bila salah seorang di antara keduanya tiba-tiba menjadi kuat hasratnya untuk menikah, sementara pihak yang lain belum mau menikah, maka pihak yang ingin menikah itu bebas membatalkan perjanjian tersebut, untuk –misalnya– menikah dengan pria atau wanita lain.

Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa pertunangan itu hanyalah sebatas rencana, bukan sebuah perjanjian yang mengikat, di mana salah seorang tidak boleh membatalkannya secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena bila demikian, maka itu sama saja mengganti syariat akad dengan pertunangan. Di level tersebut, maka pertunangan bisa menjadi bid’ah yang diharamkan. Kenapa bid’ah? Karena definisi bid’ah yaitu:
“Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat.”

Sementara perbuatan bid’ah itu haram dalam Islam:
“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud IV L 201, dengan nomor 4607. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi V : 44, dengan nomor 2676, dan telah ditakhrij sebelumnya hal. 42.]

Coba cermati ungkapan, “Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada….” Jelas terlihat bahwa pertunangan yang mengikat itu adalah cara dalam urusan agama yang menyerupai bentuk syariat yang ada, yaitu akad pernikahan. Bila sebatas pertunangan yang tak mengingat, maka ia tak menjadi seperti akad. Ia hanya terhitung kebiasaan saja, dan asal hukumnya adalah mubah. Ketika dibuat mengikat, ia menyerupai akad, padahal akad nikah sendiri adalah soal ibadah bukan kebiasaan, mengingat ada aturannya, adab, rukun dan syaratnya, seperti ibadah-ibadah lain.

Mengacu pada penjelasan tersebut, maka boleh-boleh saja ukhti membatalkan pertunangan tersebut, bila di tengah perjalanan ukhti menganggap tidak ada kecocokan di antara kalian berdua. Karena kalian berdua memang tidak berada dalam ikatan apa-apa, hanya ada dalam lingkaran “rencana”. Akan tetapi, bila rencana itu dahulu dibicarakan antara orang tua, maka saat membatalkan, demi hukum kemaslahatan, sebaiknya ukhti juga melibatkan orang tua untuk menyampaikan niat membatalkan tersebut. Tapi harus dicatat, soal ketidakcocokan itu memang sudah dipikirkan masak-masak, bukan karena faktor emosional sesaat saja. Karena bila tidak, dalam kehidupan rumah tangga pun konflik ala kadarnya biasa terjadi, tak boleh menjadi alasan untuk mudah meminta cerai. Itu harus dicermati.

Selanjutnya, pada kebiasaan pertunangan yang ada di masa modern ini –beda dengan perjodohan di masa lampau– banyak orang beranggapan bahwa pertunangan itu sudah menjadi “semi pernikahan”, di mana karena sudah bertunangan maka kedua calon pasangan itu boleh bepergian berdua ke mana-mana tanpa disertai oleh mahram-nya, berduaan, berpacaran, saling berpegangan, menjalin keakraban sedemikian rupa, dan lain sebagainya. Hal itu jelas berlawanan dengan aturan dalam Islam. Pria dan wanita yang bertunangan belumlah halal untuk saling bersentuhan, bepergian berduaan tanpa mahram atau berdua-duaan di satu tempat. Keduanya masih dihitung sebagai orang lain. Sama dengan orang yang mengatakan, “Saya punya keinginan untuk membeli mobil Anda,” maka itu bukanlah transaksi, meskipun si pemilik mobil juga punya keinginan menjual mobilnya. Sehingga mobil itu belum halal baginya. Soal hubungan pria wanita dalam Islam, jelas tak dapat diserupakan dengan mobil dan calon pembelinya.

Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan mahramnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan perawi lainnya, kemudian dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah wa Syai-un min Fiqhiha wa Fawaa-iduhaa.

Kesimpulannya, saudari boleh saja memutuskan untuk membatalkan pertunangan. Namun, karena semua itu dilakukan secara musyawarah, lakukanlah pembatalan itu dengan musyawarah. Bicarakan apa yang menjadi keinginan saudari, tariklah pendapat dari masing-masing yang hadir, calon suami, calon mertua dan juga kedua orang tua atau bahkan juga saudara-saudara yang ada. Setelah itu, tetapkanlah yang saudari anggap lebih baik bagi masa depan saudari, calon suami, dan seluruh keluarga yang ada. Tapi, jangan lupa untuk ber-istikharah. Lakukan shalat dua rakaat, dan mohonlah bimbingan atas segala pilihan kepada Allah. Wallaahu A’lam.

Sumber: majalah Nikah Sakinah Vol.9, No.5, Rubrik Konsultasi Pranikah
Artikel [url]www.konsultasiSyariah.com[/url]
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.