Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bJs1Avatar border
TS
bJs1
yg ahli beacukai ato yg punya pengalamannya, mohon petunjuk disini
gan butuh penerangan soal beacukai indonesia

http://kohl.multiply.com/journal/ite...NESIA_IS_SUCKS


emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Kaskus
4iinch
nona212
nona212 dan 4iinch memberi reputasi
2
3.9K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Pictures
Lounge PicturesKASKUS Official
69KThread11KAnggota
Tampilkan semua post
ji.manAvatar border
ji.man
#23
coba meluruskan.

setelah membaca artikelnya saya ternyata penulis belum tahu bahwa negara Indonesia adalah negara pajak. Seyogyanya, barang yang masuk ke dalam negeri di kenakan pajak, namun di kecualikan untuk barang barang tertentu.

kasus tersebut menyatakan bahwa petugas bea cukai menyita 4 botol vitamin, kenapa di suruh bayar ?
karena kemungkinan hal tersebut dapat dijadikan modus jual beli di Indonesia. kalau cuma 1 botol saya rasa tidak akan dikenakan pajak.
terus satu lagi, di dalam peraturan bea cukai yang saya tau, jika ada barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan lainnya dan nilai barang tersebut tidak lebih dari US$ 50 maka tidak akan dikenakan pajak. Namun jika lebih dari itu maka akan dikenakan pajak. Kemungkinan harga total 4 botol tersebut lebih dari US$ 50, maka dikenakan pajak.

CMIIW .

emoticon-I Love Indonesia\t \t emoticon-Sundul Gan (S)emoticon-Sundul Gan (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.