rugantraAvatar border
TS
rugantra
Peraturan Bea Cukai Indonesia untuk Barang Bawaan Penumpang
Berikut saya berikan gambaran singkat tentang peraturan bea cukai untuk barang bawaan penumpang, secara banyak dari agan-agan semua yang sering takut-takut atau bermasalah dengan bea cukai setelah pulang dari luar negeri.

Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut

Batasan nilai pabean yang diberikan oleh bea cukai Indonesia atas barang impor yang dibawa penumpang per perjalanan adalah sebagai berikut :
A.\tBarang Pribadi
Barang yang dibeli di luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250/orang atau FOB USD 1,000/keluarga.

B.\tBarang Kena Cukai
-\t200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau
-\t1L minuman mengandung etil alchohol

Kurang atau sama dengan jumlah batasan berarti dapet pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (JALUR HIJAU) = Aman

Diatas Batas yanga diberikan berarti harus bayar bea masuk & pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang dibawa (barang pribadi). Langsung dimusnahkan dengan atau tanpa kita saksikan (untuk barang kena cukai).(JALUR MERAH)

Selain dua hal diatas, penumpang wajib masuk ke jalur merah jika membawa :

-hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
- narkotika, psikotropika, obat-obatan,
- senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak
- benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
-uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih

Nah kalau bawa lima jenis barang yang dikategorikan diatas, penumpang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku

Wewenang bea cukai disini, kalo memang ada yang dicurigai, berhak melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang.

Atas barang pribadinya, penumpang wajib memberitahukan kepada pejabat bea cukai dengan mengisi custom declaration (CD/BC 2.2) dengan lengkap dan benar. So semua penumpang wajib mengisi form ini, meskipun kadang2 bea cukainya gak meriksa. Biasanya kalo naek pesawat menuju ke Indonesia ntar pramugarinya membagikan form Custom Declaration ini.

Dari ringkasan dan memahami tatalaksana impor untuk barang bawaan penumpang diatas, penumpang sudah punya senjata agar tidak di ping pong oleh pejabat bea cukai. Selain itu jika memang kita membeli barang di luar negeri yang melebihi batas yang ditentukan oleh bea cukai, kita bisa mengkondisikan & menyiapkan argumen untuk berdebat dengan pejabat bea cukai agar terbebas dari bea & pajak impor.

yang punya / butuh tips & trik menghadapi bea cukai bisa share di sini...

Peraturan lengkapnya bisa dibaca di

http://www.pajak.go.id/index.php?opt...kp=1&idp=12815

Semoga bermanfaat...
Anissanuryantri
nona212
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
680.3K
1.9K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Mancanegara
MancanegaraKASKUS Official
5.9KThread2.8KAnggota
Tampilkan semua post
bokep26Avatar border
bokep26
#168
STOP POLEMIK ini sampai disini deh...

begini, sudahkah anda2 semua membaca peraturan ini?

ini hanyalah PENEGASAN KEMBALI DARI ATURAN LAMA...

jadi JANGAN MAU DI PERMAINKAN oleh berita yg dihembuskan org2 tidak jelas yg bertujuan merusak ketentraman dan meresahkan ataupun orang yg memahami peraturan dengan setengah2 (ini yg paling berbahaya)


saya kasih cuplikan dari ayat pentingnya saja yaaaa

BAB IV
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI
PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT,
DAN BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS

Pasal 7
(1) Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana
Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa
ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke
dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor
kembali barang yang telah diekspor.

(ini berarti pemegang paspor WNI)

(2) Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana
Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan
digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa
kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan
Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean, diberikan pembebasan
bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai impor sementara.

(ini refer to paspor asing)

(3) Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang
Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan
Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu. (refer to both paspor)


Bagian Kesatu
Barang Pribadi Penumpang

Pasal 8
(1) Terhadap Barang Pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD
250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD
1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan,
diberikan pembebasan bea masuk.


(2) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut
dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Pasal 9
(1) Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan
barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai
untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang
cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau
lainnya; dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai
diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil
tembakau tersebut.


(3) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang
kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan
Penumpang yang bersangkutan.


simak baik2 pasal di atas...
berarti, selain barang2 bawaan kita keluar negeri, ketika kembali kita di bolehkan membawa barang bebas pajak senilai under USD 250/org or USD 1000/keluarga + minuman alkohol 1 liter/org dan rokok 200 batang/org.

artinya barang bawaan sebelumnya + barang belanja USD 250 + miras 1 liter + rokok 10 bungkus

jadi apa yg perlu di hebohkan?? hanya penegasan kembali saja kok...

so tenang aja... dan di peraturan ini tidak ada disebutkan, harus mengambil dan mengisi formulir melaporkan barang bawaan sebelum ke luar negeri

*tidak menolak cendol dan silakan di pajang di halaman depan biar jelas*
Anissanuryantri
Anissanuryantri memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.