Quote:
Original Posted By Psychop13►Sampeyan ini lucu sekali..bicara hukum bicara moralitas minta hukum di tegakkan tapi tolol sekali, tidak mengerti apa yang namanya hukum dan undang-undang.
Media bicara mirip LM atau mirip AP atau CT itu karena ngerti hukum bahwa tanpa alasan dan pembuktian yang kuat secara hukum ,langsung bilang itu adalah LM dan CT bisa kena tuntut balik fitnah atau pencemaran nama baik.
Boleh anda bilang itu 99% pasti..menurut perasaan anda, tapi hukum punya aturan main untuk pembuktian.
Dan anda meminta ketiga pelaku dihukum...? atas dasar apa tolong dijelaskan.
Atas dasar moral..? kalau cuma atas dasar itu mungkin penuh penjara indonesia bahkan ngga akan cukup, karena batas moral itu sangat absurd tergantung budaya dan kepercayaan. Bisa jadi yang anda anggap bermoral itu belum tentu buat orang lain..? Kenapa tidak anda masukkan saja orang papua yang mungkin masih pakai koteka ke penjara. Karena menurut standard moral anda tidak bermoral.. atau suku-suku lain mungkin yang menurut kepercayaan anda tidak bermoral.
Kalau mau bicara hukum dan mau menghukum seseorang ada yang namanya KUHP. Dan tunjukkan pasal mana yang mereka langgar..? tentang perzinahan..? Itu adalah delik aduan..tanpa adanya pengaduan dari suami CT itu tak akan jadi kasus.
Kalau anda mau memperbaiki moral bangsa silahkan saja, Tapi kalau anda bicara hukum tapi tanpa mengerti apa itu hukum..itu adalah kebodohan yang sangat fatal....
KAWAN DUNIA NYATA ITU BUKAN HANYA MENURUT PERASAANMU SAJA..
idem bgt sama agan yg ini
