Kaskus

Regional

  • Beranda
  • ...
  • Canada
  • Pelayanan Konsuler KJRI Toronto (unoff), silakan kumpul, tanya di sini

Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
Pelayanan Konsuler KJRI Toronto (unoff), silakan kumpul, tanya di sini
Halo semua Kaskusers,

Sambil menunggu selesainya portal Kemlu (d/h Deplu) yang memungkinkan dibentuknya forum diskusi semacam ini, maka saya membuka pelayanan tanya-jawab konsuler via internet di sini. Namund emikiankarena berada di forum umum, maka semua tetap dipandang tidak resmi (unoff)

Untuk hal-hal yang bersifat resmi silakan mengunjungi situs resmi kami:

[url]www.kemlu.go.id/toronto[/url] atau [url]www.indonesiatoronto.org[/url]

Di forum ini saya menyediakan diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan mengenai: Kewarganegaraan, Paspor, Visa ke Indonesia, Lapor Diri, Surat keterangan Lahir/Mati/Perkimpoian, Pindah alamat, Perlindungan WNI, dll. Juga bisa pertanyaan yang melebar mengenai potensi Perdagangan, Tenaga Kerja di Kanada, Study, Ekspor-Impor Indonesia-Kanada v.v, dll.

Jawaban akan diupayakan cepat dan singkat serta 24 jam (sepanjang terbaca oleh kami)

Namun pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kanada (seperti: Ijin Tinggal, Working Permit, Visa masuk ke Kanada, aturan negara setempat) tidak akan dijawab, karena itu di luar wewenang kami.

KJRI Toronto terletak di:

129 Jarvis St
Toronto, ON M5C 2H6
CANADA
(landmark: persis di sebelah Petro Canada fuel station)

Ph: 416-360-4020/23 ext 2271 (masalah Konsuler)
Email: consular@indonesiatoronto.org

KJRI Toronto membawahi 3 propinsi: Ontario, Manitoba dan Saskatoon. Karena itu untuk Kaskuser dari proinsi lain, jika pertanyaannya spesifik mengenai wilayah propinsi anda, silakan kunjungi masing-masing perwakilan yang membawahinya, apakah KJRI Vancouver (British Columbia, Alberta, North West Teritory dan Yukon) atau KBRI Ottawa (Quebec dan seluruh propinsi di luar wilayah kerja 2 KJRI di atas).

Terimakasih,

emoticon-I Love Indonesia


Untuk mempermudah agan Kaskusers, berikut ini saya susun tabel informasi yg telah terbentuk dalam thread ini. Tabel ini akan terus diupdate sejalan dengan pertanyaan-pertanyaan baru mengenai Konsuler yang diangkat di sini. Semua topik di bawah ini dapat diklik (warna "merah" menunjukkan topik terbaru):

1. Pembuatan Surat Kuasa di Canada = $25
2. Paspor RI = CAD$ 30
3. Dateline Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda, 1 Agustus 2010 (cap pos)
4. Biaya Legalisasi Dokumen CAD$25
5. Tugas dan Fungsi Bagian Konsuler di setiap Perwakilan RI
6. Kenaikan UMR Propinsi Ontario dan Quebec
7. Syarat dan Biaya utk mengurus Paspor RI anak baru lahir
8. Akta Kelahiran cuma ada SATU
9. Hukuman bagi pemegang 2 Ke-WN (di atas 18 th)
10.Paspor adalah identitas untuk di LN
11. Prosedur Lapor Diri (online) bagi WNI
12. Kenapa Naker Indonesia susah menembus pasar tenaga kerja Kanada
13. Peluang Kerja di LN
14. Visa untuk Warga Canada
15. Lahir/Nikah/Mati di luar negeri, perlukah akta dari KJRI/KBRI?
16. Pembebasab Bea Masuk barang Pindahan dan Surat Keterangan barang Pindahan dari KJRI/KBRI
17. Aturan tentang barang pribadi bekas yang masuk ke Indonesia (Pasca Peraturan Menkeu baru ttg Bea Cukai No: 188/PMK.04/2010
18. Rupa-rupa, Suka-duka, Warna-sari pekerjaan Konsuler
19. Konsekuensi melepas kewarganegaraan RI


Terimakasih

disclaimernya: bahwa semua yang disampaikan di sini bersifat unofficial yang tidak bisa dijadikan sebagai patokan/landasan hukum ataupun dianggap sebagai pandangan resmi KJRI/Pemerintah.

__________________________________________________

SEKILAS TORONTO



\t\t\t\t \t\t\t



\t
A. Kondisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
•\tPopulasi\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tAgama\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tBahasa\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tMata Uang
\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
B.\tTradisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
C.\tKekhasan/Kebiasaan Khusus Masyarakat di Toronto\t\t
D.\tMedia Komunikasi Bagi Komunitas Indonesia
\t\t\t



A.\tUmum\t\t\t\t\t\t\t\t\t
B.\tJenjang Pendidikan\t\t\t\t\t\t\t
C.\tPendidikan Luar Biasa (Kursus)
\t\t\t\t\t


\t\t\t\t
\t\t

\t\t\t\t\t
1.\tShopping Hour\t\t\t\t\t\t\t
2.\tBumbu dan Rempah-rempah\t\t\t\t\t
3.\tDaging Segar\t\t\t\t\t\t\t
4.\tKeperluan Bayi dan Anak-anak\t\t\t\t\t
5.\tPeralatan Dapur\t
\t
\t\t\t


**** END ****
0
81.6K
500
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Canada
Canada
KASKUS Official
376Thread199Anggota
Tampilkan semua post
Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
#9
Dateline Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda, 1 Agustus 2010 (cap pos)
Informasi No. 3

Halo kaskusers,

Mungkin di antara sesama WNI di luar negeri sudah saling membicarakan mengenai dateline pendaftaran kewarganegaraan Ganda. Saya coba cek di forum kaskus, hal ini tidak dibicarakan. Karena itu ijinkan saya menyampaikan bahwa:

Agar diingat bahwa masa pendaftaraan dwi kewarganegaraan Indonesia terbatas akan berakhir 1 Agustus 2010. Oleh karena itu, diimbau:



  1. Kepada anak yang lahir sebelum 1 Agusuts 2006 dan ingin memiliki 2 kewarganegaraan (RI dan WNA lainnya)

    atau


  2. Kepada anak yang lahir sebelum 1 Agusutus 2006 dan karena satu dan lain hal telah memiliki 2 paspor (RI dan negara lainnya), namun tidak memiliki no SK Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama anak dimaksud.



Untuk segera mendaftarkannya sebelum batas akhir 1 Agustus 2010 berlalu guna memperoleh SK Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama anak bersangkutan.


Jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal 1 Agustus 2010, maka harus dilakukan di Indonesia melalui proses pewarganegaraan (Naturalisasi) dimana salah satu persyaratannya adalah pemohon harus tinggal di Indonesia paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.


Untuk anak tersebut pada butir 2 (dua) di atas, jika tidak melakukan pendaftaran, maka Paspor RI yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang hingga dapat menunjukkan no SK Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama anak dimaksud.


Untuk anak yang lahir sesudah tanggal 1 Agustus 2006, maka secara otomatis memperoleh hak memiliki dwi kenegaraan terbatas (hingga usia 18 tahun) dan dapat memperoleh Paspor RI dari Perwakilan RI terdekat. Namun demikian anak tersebut tetap harus didaftarkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Lebih lanjut lagi keterangan mengenai hal ini dapat di klik disini.

Akan sangat bermanfaat jika saja hal ini dapat juga disebarluaskan ke teman/saudara/tetangga atau siapa saja yg memiliki kepentingan. Karena jika sampai lewat dateline tersebut (1 Agustus 2010), maka proses untuk memperoleh Ke-WN Indonesia (disamping WNA nya) akan lama. Dan ini akan runyam ketika hal yang tidak diinginkan terjadi (mis: Cerai, Ditinggal Sumai/Istri, Menjadi Janda/Duda, etc), maka anak tersebut akan menjadi turis di Indonesia atau bahkan sama sekali tidak diperbolehkan keluar dari Negara asing tersebut.

Demikian informasi ini disampaikan.

emoticon-I Love Indonesia (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.