Life In MonoAvatar border
TS
MOD
Life In Mono
Civil Engineering
Saling bertukar pikiran dan share mengenai apa saja yang berhubungan dengan sipil
anakjahanam721
bos.kutang
bos.kutang dan anakjahanam721 memberi reputasi
2
383.8K
7.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sipil
SipilKASKUS Official
1.8KThread799Anggota
Tampilkan semua post
ximi08Avatar border
ximi08
#1172
Quote:


SNI tidak punya kekuatan hukum. SNI hanya salah satu pedoman. Artinya kalaupun SNI tidak diikuti sepenuhnya, si perencana dan pelaksana tidak bisa ditindak secara hukum.

Seandainya boleh dihukum, sudah banyak pelaksana maupun perencana yang masuk penjara. Banyak kok bangunan-bangunan kelas menengah ke bawah yang dibangun tidak berdasarkan SNI. Contoh : SNI beton mensyaratkan untuk rangka pemikul gempa (balok atau kolom), dimensi terkecilnya tidak boleh kurang dari 250 mm. Kenyataannya banyak bangunan yang tidak memenuhi aturan ini. Alasannya, "kan cuma 3 lantai..."

Kalo mau bicara hukum, ada Undang-Undang Jasa Konstruksi. Di salah satu pasal disebutkan bahwa perencana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.

Nah, trus, untuk memperoleh sertifikat keahlian, si perencana harus melalui tahapan-tahapan tertentu. Salah satunya adalah pengalaman dalam memahami dan mengaplikasikan perencanaan konstruksi yang sesuai dengan SNI.

Tidak hanya SNI bidang konstruksi, semua SNI-SNI yang berlaku di Indonesia pada dasarnya tidak punya kekuatan hukum. Mereka hanyalah pedoman standar. Artinya, jika SNI itu diikuti, maka produk atau jasa yang diberikan tidak diragukan lagi kualitasnya.

CMIIW
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.