Kaskus

Female

hodeAvatar border
TS
hode
Lembaga Bantuan Hukum ala FW
Thread ini membahas mengenai hukum pernikahan dan hukum perceraian, proses dan persyaratan untuk mengajukan perceraian, kendala-kendalanya, harta gono-gini, serta hal-hal lainnya.



Kumpulan-kumpulan post dan ID Kaskuser yang kompeten dan berpengalaman dalam masalah hukum pernikahan dan perceraian, yang dapat membantu kita mengatasi masalah dalam hukum pernikahan dan perceraian.

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh hode 09-06-2014 15:02
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
34.2K
566
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
KASKUS Official
9KThread14.4KAnggota
Tampilkan semua post
deepoceanblueAvatar border
deepoceanblue
#172
ternyata kimpoi bawah tangan ya... hmmm...
mungkin link ini bisa dibaca:
http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm
http://www.pesantrenvirtual.com/inde...=771&Itemid=11

di UU 1/74 si ga ada ketentuan pidana..
tapi kalo yg melakukan nikah siri masih dalam status menikah dan ga mendapat izin pasangannya.. mungkin bisa kena perzinahan kali ye..
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.