- Beranda
- Wedding & Family
Lembaga Bantuan Hukum ala FW
...
TS
hode
Lembaga Bantuan Hukum ala FW
Thread ini membahas mengenai hukum pernikahan dan hukum perceraian, proses dan persyaratan untuk mengajukan perceraian, kendala-kendalanya, harta gono-gini, serta hal-hal lainnya.
Kumpulan-kumpulan post dan ID Kaskuser yang kompeten dan berpengalaman dalam masalah hukum pernikahan dan perceraian, yang dapat membantu kita mengatasi masalah dalam hukum pernikahan dan perceraian.
Kumpulan-kumpulan post dan ID Kaskuser yang kompeten dan berpengalaman dalam masalah hukum pernikahan dan perceraian, yang dapat membantu kita mengatasi masalah dalam hukum pernikahan dan perceraian.
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Diubah oleh hode 09-06-2014 15:02
tata604 memberi reputasi
1
34.2K
566
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
9KThread•14.4KAnggota
Tampilkan semua post
deepoceanblue
#172
ternyata kimpoi bawah tangan ya... hmmm...
mungkin link ini bisa dibaca:
http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm
http://www.pesantrenvirtual.com/inde...=771&Itemid=11
di UU 1/74 si ga ada ketentuan pidana..
tapi kalo yg melakukan nikah siri masih dalam status menikah dan ga mendapat izin pasangannya.. mungkin bisa kena perzinahan kali ye..
mungkin link ini bisa dibaca:
http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm
http://www.pesantrenvirtual.com/inde...=771&Itemid=11
di UU 1/74 si ga ada ketentuan pidana..
tapi kalo yg melakukan nikah siri masih dalam status menikah dan ga mendapat izin pasangannya.. mungkin bisa kena perzinahan kali ye..
0



:
: