- Beranda
- Wedding & Family
Lembaga Bantuan Hukum ala FW
...
TS
hode
Lembaga Bantuan Hukum ala FW
Thread ini membahas mengenai hukum pernikahan dan hukum perceraian, proses dan persyaratan untuk mengajukan perceraian, kendala-kendalanya, harta gono-gini, serta hal-hal lainnya.
Kumpulan-kumpulan post dan ID Kaskuser yang kompeten dan berpengalaman dalam masalah hukum pernikahan dan perceraian, yang dapat membantu kita mengatasi masalah dalam hukum pernikahan dan perceraian.
Kumpulan-kumpulan post dan ID Kaskuser yang kompeten dan berpengalaman dalam masalah hukum pernikahan dan perceraian, yang dapat membantu kita mengatasi masalah dalam hukum pernikahan dan perceraian.
Quote:
Quote:
Original Posted By deepoceanblue►lho, kok ada nick gw? 
ane lagi tidak berprofesi sebagai lawyer...
perceraian standar apa yg kira-kira ribet ni?
pake jasa LKBH-UI (lembaga konsultasi dan bantuan hukum UI) aje.. ga tau de biayanya berapa sekrang.. dulu si LBH" gitu matok 15 jutaan..
yg pasti jangan yg namanya "andreas sapta finady".. mantan gw make dia buat ngurus cerai bokap nyokapnya dan dia sangat ga profesional

ane lagi tidak berprofesi sebagai lawyer...

perceraian standar apa yg kira-kira ribet ni?
pake jasa LKBH-UI (lembaga konsultasi dan bantuan hukum UI) aje.. ga tau de biayanya berapa sekrang.. dulu si LBH" gitu matok 15 jutaan..
yg pasti jangan yg namanya "andreas sapta finady".. mantan gw make dia buat ngurus cerai bokap nyokapnya dan dia sangat ga profesional

Quote:
Original Posted By cippie►loh kok ada nick gw?
:
:Quote:
Quote:
Quote:
Original Posted By HuUuaAatchi►hehehe lawyernya ngumpul disini semua 

Quote:
Quote:
Original Posted By teripanglaut►yang mencari pengacara untuk beracara dan ingin konsultasi hukum bisa menghubungi saya di 08883088810....ini bukan promosi, hanya sekedar bantuan hukum.
Quote:
Original Posted By Takujeng►Kalau di lihat dari kompilasi UU
Diubah oleh hode 09-06-2014 15:02
tata604 memberi reputasi
1
34.2K
Kutip
566
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
9KThread•14.4KAnggota
Tampilkan semua post
deepoceanblue
#111
abis baca thread ini ga sengaja nemu situs lokal yg lumayan informatif ni.. sayang ga pake dasar hukum.. jadi ribet mo ngetes kebenarannya.. tapi seenggaknya buat patokan atau gambaran lumayan kali ye..
http://masalahperceraian.com/alurprosescerai.htm
Kronologis (alur proses persidangan) perceraian
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Perlu diketahui bahwa untuk orang Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah:
1. sidang perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan; dan
8. sidang putusan.
Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:
1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang putusan.
Persiapan Mengajukan Gugatan Cerai
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapannya adalah:
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkimpoian, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. kartu keluarga;
d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan
3. Membuat gugatan cerai
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan
5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan.
http://masalahperceraian.com/tanya-jawab.htm
Pertanyaan & Jawaban Seputar Perceraian
Tentang gugatan cerai
Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
Jawab:
a. Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
b. Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
c. Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
d. mempersiapkan berkas-berkas perkimpoian (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
Jawab:
Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri
Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
Jawab:
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang
Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
Jawab:
Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan
Berapa lama proses persidangan perceraian?
Jawab:
Sekitar 2 sampai 5 bulan
Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Jawab:
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni:
sidang perdamaian;
sidang jawaban;
sidang replik;
sidang duplik;
sidang bukti-saksi Penggugat
sidang bukti-saksi Tergugat
sidang kesimpulan;
sidang Putusan.
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni:
1. sidang mediasi (perdamaian) pertama;
2. sidang mediasi ke-2;
3. sidang mediasi ke-3;
4. sidang jawaban;
5. sidang replik;
6. sidang duplik;
7. sidang bukti-saksi Penggugat;
8. sidang bukti-saksi Tergugat;
9. sidang kesimpulan;
10. sidang Putusan.
Tentang Materi
Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
Jawab:
1. salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
4. salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Jawab:
Bagi yang muslim;
1. Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah
2. Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 tahun keatas (mumayiz)
3. Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim;
1. Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
2. Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Jawab:
Bagi yang muslim;
1. Suami yang mencerai talaq digugat cerai istrinyatidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
2. Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
3. Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim;
1. Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
2. Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Apa itu harta gono-gini?
Jawab;
Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkimpoian
Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
Jawab:
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut
Apa itu nafkah idah?
Jawab:
Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang
Bagaimana mendapatkan mutah?
Jawab:
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang
Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mutah?
Jawab;
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami
Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
Jawab;
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian
Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Jawab;
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya)
Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Jawab;
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang
Bagiamana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
Jawab;
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian
Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
Jawab;
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak
ada contoh kasus segala disana.. ngasi contoh surat2nya pula..
http://masalahperceraian.com/alurprosescerai.htm
Spoiler for alur proses:
Kronologis (alur proses persidangan) perceraian
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Perlu diketahui bahwa untuk orang Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah:
1. sidang perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan; dan
8. sidang putusan.
Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:
1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang putusan.
Persiapan Mengajukan Gugatan Cerai
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapannya adalah:
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkimpoian, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. kartu keluarga;
d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan
3. Membuat gugatan cerai
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan
5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan.
http://masalahperceraian.com/tanya-jawab.htm
Spoiler for FAQ:
Pertanyaan & Jawaban Seputar Perceraian
Tentang gugatan cerai
Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
Jawab:
a. Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
b. Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
c. Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
d. mempersiapkan berkas-berkas perkimpoian (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
Jawab:
Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri
Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
Jawab:
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang
Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
Jawab:
Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan
Berapa lama proses persidangan perceraian?
Jawab:
Sekitar 2 sampai 5 bulan
Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Jawab:
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni:
sidang perdamaian;
sidang jawaban;
sidang replik;
sidang duplik;
sidang bukti-saksi Penggugat
sidang bukti-saksi Tergugat
sidang kesimpulan;
sidang Putusan.
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni:
1. sidang mediasi (perdamaian) pertama;
2. sidang mediasi ke-2;
3. sidang mediasi ke-3;
4. sidang jawaban;
5. sidang replik;
6. sidang duplik;
7. sidang bukti-saksi Penggugat;
8. sidang bukti-saksi Tergugat;
9. sidang kesimpulan;
10. sidang Putusan.
Tentang Materi
Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
Jawab:
1. salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
4. salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Jawab:
Bagi yang muslim;
1. Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah
2. Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 tahun keatas (mumayiz)
3. Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim;
1. Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
2. Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Jawab:
Bagi yang muslim;
1. Suami yang mencerai talaq digugat cerai istrinyatidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
2. Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
3. Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim;
1. Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
2. Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Apa itu harta gono-gini?
Jawab;
Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkimpoian
Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
Jawab:
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut
Apa itu nafkah idah?
Jawab:
Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang
Bagaimana mendapatkan mutah?
Jawab:
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang
Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mutah?
Jawab;
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami
Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
Jawab;
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian
Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Jawab;
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya)
Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Jawab;
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang
Bagiamana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
Jawab;
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian
Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
Jawab;
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak
ada contoh kasus segala disana.. ngasi contoh surat2nya pula..
0
Kutip
Balas
: