Serba Serbi Samsat (STNK, BPKB, Plat Nomor, Pajak Kendaraan dll)
Biasanya biaya nyamsat itu 1,5% dari harga bekas kendaraan, harganya ditentukan tiap bulan oleh badan terkait. Selain Biaya PKB ada juga biaya SWDKLLJ, denda apabila terjadi keterlambatan. Sumber : http://qiulsme-rock.blogspot.com/2014/04/cara-menghitung-biaya-samsat-kendaraan.html