manusia yg butuh penanganan yg layak dari rumah sakit cuma erik ? kalau ada pasien lain yang membutuhkan bantuan seperti Erik, perlu diekspos juga kok gan. fokus ane, semua orang yang menderita semoga cepat dibantu dan diangkat dari penderitaannya. Nggak perlu lah kepo atau mencurigai ketulusan D
Makanya urus itu BPJS kalo ga mampu:D Sosialisasi BPJS dan KIS nggak sampe ke pelosok pedesaan kayaknya gan? Padahal orang nggak mampu gratis ikut BPJSnya, malah ditanggung pemerintah kok. Pada males atau mungkin bingung ngurusnya gimana. Tetangga2 dan perangkat desanya apa pada nggak pada mbantu n
wah gak tega ane sumpah ngeliatnya kasian banget :berdukas harusnya usia segitu itu lg seneng2nya maen bareng temen2:berdukas woi jok tanggung jawab lo :mads mana kartu2 dewa lo itu ha ?? dasar presiden jongos asu baca beritanya dulu gan sebelum misuh2in orang.
Muantep, direkturnya langsung yg turun. Moga bukan hanya karna dapat liputan khusus dari media. Memang top nih direktur RSUD Magetan. Ane malah berharap ini diekspos banyak media, supaya adik Erik ini segera cepat ditangani dan ditolong sebanyak mungkin orang2. Ane nggak peduli apa motivasi orang
Kayaknya masih hangat isu isu beginian. Entah kenapa di Indonesia yang dibanggai itu harta dan kemewahan bukan disiplin peraturan. Kadang ane ngerasa 'bodoh' ketika ane sendirian yang lain pada nerobos si merah. sama gan... ane pas dapat lampu merah ane usahakan berhenti, kecuali pas kagok, masuk
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang
Breaking News: Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri mengenai Pengawalan oleh Polri NEWS PART 1 PENGAWALAN OLEH POLRI Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang