Kalo tukar menukar uang itu boleh, uang digital boleh. Masalah halal atau haram itu akad yg digunakannya. Jikalau pembagian keuntungan yg dijamin 1% dari modal bahkan berlipat ganda. Itulah riba... Kan dijelaskan di q.s ali imron : 130. Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.
Investasi rumah itu halal dalam Islam. Yg halal atau haram bukan rumahnya. Tapi akad jual beli rumahnya. Apakah beli cash atau sistem cicilan. Cicilan juga apakah sudah sesuai syariat atau belum. Investasi yg didasari keuntungan berdasarkan modal itulah riba nya.. Apalagi menjamin keuntungan berl
Kalo keuntungannya dihitung dari modal, meskipun 1%.. Tetap saja namanya riba.. Berbeda kalo hitungan profitnya berdasarkan laba perusahaan X (uang investor : jumlah seluruh modal).