Mau nanya, paspor yang masih kosong itu yang difotokopi halaman identitas yang didepan aja ya? Yang halaman paling belakang yang ada tulisan alamat, difotokopi juga tidak ya? Lalu kalau tidak punya SPT PPH-21 gimana ya? Ada yang pernah apply visa Korea tanpa SPT PPH-21? Terima kasih sebelumnya. S