Terdapat kasus sbg berikut, pada perusahaan jasa perencanaan konstruksi salam klasifikasi menengahyg sudah mempunyai SBU, perusahaan tersebut pernah bekerja sama dengan kantor kedutaan besar perancis, perusahaan sebagai penyedia jasa sebagai penyetor PPh final 2%. Apakah hal tersebut benar ? Apakah