Gan, ijin bertanya masalah SIUP. Bila Penanggung jawab Perusahaan (DIRUT) sudah diganti, apakah SIUP perlu diganti?? Sedangkan masa berlaku SIUP, masih ada sampai dengan 2018. Bila SIUP masih memakai yang lama (DIRUT lama) tanpa harus diganti dengan SIUP yang baru, apakah legalitas atas perusahaan