http://humaniora.kompasiana.com/edukasi/2014/12/02/hikmah-dari-kecelakaan-tragis-di-km-97-tol-cipularang-690013.html I quote this : Original Posted By kayakura ► Sebelumnya gw turun prihatin atas kejadian ini. Selanjutnya masukan aja kepada para pengguna jalan TOL. Jalan tol adalah ja
Pasal 359 KUHP j.o Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Lalu lintas dan angkutan Jalan Yang berbunyi Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Pasal 310 a...
Sebelumnya gw turun prihatin atas kejadian ini. Selanjutnya masukan aja kepada para pengguna jalan TOL. Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Mobil yang melintasi jalan ini biasanya dalam kecepatan tinggi. Itu kenapa di jalan tol dilarang motor dan pejalan kaki menyeberang jalan. Diperparah deng...