buat yang minoritas, jangan pernah beli rumah jika pihak pengembang nggak membangun 1 unit tempat ibadah yang lengkap perizinannya & bisa dipakai bergantian antar yang berbeda aliran.
ibadah rutin atau insidental perlu izin = ibadah itu kegiatan terlarang. tanya sama ahli hukum apa definisi izin.
ini buat bisa buktikan bahwa sistemnya sudah bagus/nggak. cuma ntar bakal marak plat nomer palsu dipakai untuk akali ini mengingat jumlah kendaraan yang masif.
rumah saya di pinggir tol, itu telolet bus bisa bunyi kapan aja, semalam jam 1 pagi aja kedengaran...
buat apa swasembada tapi banyak yang jadi korban? memang lebih cocok kita tanam beras2 aromatik yang enak dimakan buat mengoplos beras impor yang nggak ada rasa. jadi kita bisa dapat beras enak dengan harga lebih murah.
menuduh itu mudah, kalau dilapor, memang harus diproses, tapi soal terbukti/nggak itu urusan lain, yang penting dapat sensasi. tapi yang kasihan ya yang kena tuduh. coba berpikir dia di posisi sebaliknya.
denda di aturan hukum itu bukan buat pemilik yang dirugikan lho. kalau untuk itu harus gugat perdata.
minta bro ron jadi auditor pembangunan jalan di seluruh indonesia aja, dibayar oleh netizen lewat jumlah viewer di youtube & saweran di tiktok.
harusnya dibangun tanggul sepanjang utara pulau jawa. cuma nggak usah ngarep, ke depan duitnya pasti habis buat beri makan siang & susu anak sekolah... itu daerah2 yang banjir adalah laut di masa lalu, sekarang banjir ya bisa dikatakan dari laut kembali ke laut.
setelah 'digoreng', baru diproses hukum. sebelumnya enak benar cuma minta maaf. masa tajam ke luar tumpul ke dalam. harusnya malah ke dalam lebih keras supaya bisa tajam juga ke luar. ini isu lama kok, dari zaman cicak buaya aja sudah terjadi...
sistem pileg di kita harus diubah supaya nggak mahal & nggak saingan antar caleg separpol. yaitu pakai sistem 1 aleg terpilih per dapil. jadi di internal parpol pun harus ada pemilihan internal untuk menentukan siapa yang akan maju di dapil2 yang 'basah'. ini bisa hindari biaya mahal.