Yang kepala daerah, itu benar gan. Karena disitu sedang membahas yurisprudensi. Jadi sudah ada pernah ada keputusan MK (yang saat itu membahas tentang pilkada) yang punya kekuatan hukum juga dalam kasus ini. Ibaratnya, dulu aja pernah disetujuin, masa ini enggak. Kira-kira gitu yurisprudensi gan.