masalah tetangga yg parkir di jalan depan rumah, undang undangnya ada tapi apakah undang² tsb bisa ditegakkan? jangan² kalau kita lapor ke polisi, polisinya menyarankan untuk mengalah dengan kalimat, yg waras kudu ngalah
rata rata Janji, Tak Lupa pada Pesantren dan Para Kiai jika Terpilih Jadi Presiden belum ada yg janji tak lupa pada kebutuhan pembangunan tempat ibadah umat agama lain?
"tetangga kebiasaan parkir mobil di depan rumah" repot juga bertetangga dengan orang yg suka parkir di jalan depan rumah gak mikirin tetangga lain.... padahal ada aturannya yah -> dalam kitab Undang - Undang Hukum Perdata pasal 671 berbunyi, jalan setapak, lorong atau jalan besar mili
halah, hacker blo'on :wkwkwk paling isinya surat perintah Presiden RI kepada menteri2nya terutama kpd mentri PUPR untuk membangun Jalan di luar pulau jawa agar dapat terhubung antara pedalaman dan ibukota provinsinya....:iloveindonesia