pasal 28 ayat 2 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pasal 45 (2) Setiap Orang yang memenuhi
saya termasuk salah satu yang memberi tahu ttg UU ITe dan tidak setuju ttg komennya dan saya juga orang cina tapi komen anda itu juga jelas berlawanan dengan UU ITE apa bedanya anda dengan dia tolong berkomen yang bai, sopan dan tidak rasis:mads pasal 28 ayat 2 (2) Setiap Orang dengan sengaja d
bersatulah pribumi,musnahkan cina :beer: saya termasuk salah satu yang memberi tahu ttg UU ITe dan tidak setuju ttg komennya dan saya juga orang cina tapi komen anda itu juga jelas berlawanan dengan UU ITE apa bedanya anda dengan dia tolong berkomen yang bai, sopan dan tidak rasis:mads
iya gan post nya sudah saya hapus jg Ya udah agan agan jika sister kita ini sudah minta maaf dan hapus postingan nya kita close saja ya forum ini supaya gak kemana mana dan berdampak negatif buat sister kita ini
Ya udah agan agan jika sister kita ini sudah minta maaf dan hapus postingan nya kita close saja ya forum ini supaya gak kemana mana dan berdampak negatif buat sister kita ini
boro2 minta maaf gan dia malah mempertahankan argumen dia tsb malah menyamakan antara NARKOBA dengan PISAU seolah2 yg salah itu para penggunyanya jelas2 udah beda kalo pisau kan fungsinya memang baik sedangkan narkoba emang manfaatnya apa? coba deh agan baca page 3 iya Gan Aya aya wae
Ya udah gan ane minta maaf Ane jg gak bermksd menghina Aceh, sm sekali gak ada tulisan aceh di status ane yg ane mksd aksi pengumpulan koin nya itu bisa membuat hubungan antar negara tetangga bs jd buruk gan Maaf buat yg tersinggung Jika artikelnya dibaca yang inisiatif ngumpulkan koin adalah wa...
Sepertinya kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum yah gan seperti kasus yang di Jogja kemaren iya kecuali yang melakukan memintabmaaf dan menyadari kesalahannya jika tidak maka di pasal 45 ayat 2 (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipid
Tapi jika sudah dihapus dan minta maaf ya sudahlah lain kali jangan diulang lagi ya dek, masih kecil makanya saya panggil adek, mungkin kurang makan asam garam
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indi
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan d