kalo ga ngaku2 ga kena pasal dongs ada pasal tambahan gan (3) Makhluk halus, mencakup jin, genderuwo, setan alas, kuntilanak, pocong, tuyul dan sebangsanya yang terbukti membantu atau menawarkan bantuan kepada pelaku tindak santet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 250 (dua ratus lima p