Tolong,, saya butuh konsultasi, advis, soal transaksi jual beli rumah tanah, maklum
pertama - tama agar status tanah yang akan agan beli itu sah atau tidak milik penjual, maka agan bisa datang ke kantor pertanahan setempat untuk meminta SKPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH) sebagai sarana untuk mengetahui status hukum tanah yang akan dibeli tsb. dalam SKPT tsb akan tercantum...