Debt collector maupun polisi TIDAK PUNYA HAK untuk mengambil objek sengketa. Karena yang berhak tersebut hanya PETUGAS PENGADILAN yang mendapat kuasa berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau Polisi dan Debt Collector Kan Bekerja Dengan Surat Perintah, Jadi Sebelum dia da...