[KONSULTASI] KEIMIGRASIAN INDONESIA (paspor,visa,kewarganegaraan)
1. Ga bisa, kudu 6 bulan. Tapi beberapa kedutaan mensyaratkan minimal masa berlaku 12 bulan, kalau begini bisa, minta surat keterangan dari kedutaannya. 2. Ga bisa diperpanjang gan. Ukuran paspor sudah standar ICAO, jadi ga bisa diperpanjang. Kalau mau paling ganti buku ke epaspor. Jika paspor bia