Seharusnya ada perda khusus yang mengatur bab hewan peliharaan ditempat umum/ jalanan yang mewajibkan pemilik hewan peliharaan untuk membuang babnya kalau tidak dilakukan akan kena sanksi denda . Pemilik rumah memang salah karena sianjing bab dihalaman luar / pagar /pekarangan rumah miliknya . Se...