[All] About works (LPR, PR, EPEC, Spass, EPass, ALL!!!) - Part 1
Siang agan-agan semua, Ane mau tanya yang dimaksud dengan "Official translation" dari ICA itu apa ya? Ane uda translate dokumen ane di indo pake jasa sworn translator ada cap and ttd orangnya, tapi bingung apakah masih harus di legalisasi lagi? atau bisa langsung pake hasil translate-an...