Pertama saya turut perihatin kejadian embak. baik saya akan menjawab pertanyaan ini. Dalam mengajukan gugatan cerai tentu harus berpedoman dengan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 (Perkimpoian). didalam Pasal Pasal 20 ayat (1) yg isinya "Gugatan pe
baru pertama kali membaca UU gan ? seluruh Undang Undang dihalaman terakhir terdapat tulisan Lembaran Negara Nomor sekian................ jadi kalo ingin mencari UU cukup cantumkan UU nomor berapa dan tahun berapa, karena google tidak mencatat lembaran negara
berdasarkan kronologi, agan menyebutkan 2 minggu kan, nah ada tidak beberapa orang yg mengetahui/mendengar orang itu memberikan waktu 2 minggu, itu bisa menjadi bukti, saran ane, agan langsung to the point dan siap mengembalikan uang sekarang, dan meminta mengembalikan mobil agan. apabila dia meng
sebelumnya adakah surat pernyataan atau surat perjanjian dalam perkara agan ? apabila tidak ada, agan berarti bentuk perjanjiannya secara lisan, namun diperlukan saksi yg mendengarkan kesepakatan agan sama itu orang, setelah tenggang waktu yg diperjanjikannya sudah lewat waktu, dan agan sudah melak
Mencoba menjawab pertanyaan agan berdasarkan kronologi yang saya baca diatas, mengenai pembayaran kelebihan dan mengembalikan utang yang telah digadaikan tersebut merupakan hubungan keperdataan, namun dengan cara teman agan menggadaikan mobil yang bukan miliknya dan mengakui kl mobil tersebut milik
Sebelum saya menjawab permasalahan saudara, ada beberapa hal yang perlu saya pertanyakan terutama mengenai status perusahaan anda, apakah perusahaan anda sudah diajukan permohonan pailit oleh kreditur ? atau perusahaan saudara sudah dinyatakan pailit oleh kreditur ? jika belum belum adanya permoh...