Dear kawan2 kaskuser. Saya mau bertanya soal pph untuk WNI yang bekerja di luar negeri. Begini : Saya mulai bekerja di luar negeri sejak Oct 2014 hingga saat ini (2018). Sejak saat itu saya sudah tidak pernah mengumpulkan SPT 2015, 2016, 2017. Karena setiap tahunnya saya mengumpulkan SPT di Negara