[KONSULTASI] KEIMIGRASIAN INDONESIA (paspor,visa,kewarganegaraan)
Ijin tanya para penghuni dimari Ane kan asli Bali dan lagi kerja di Kupang, otomatis domisili Kupang (yaiyalah) :hammers Dokumen asli seperti KK kan di Bali soalnya masih nempel sama ortu, akta kelahiran ane juga masih di rumah ortu di Bali. Kira2 emang harus ya dokumen asli? atau bisa FC aja gitu?