Ijin ngasih pendapat gan ::ilovekaskus Sebenarnya terkait dengan kasus agan diataas tidak bisa dianggap perusahaan tmpat agan kerja semena-mena. Memang biasanya pada setiap perusahaan itu mengatur tentang pembagian keuntungan dalam AD perusahaan (UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 15