- Beranda
- Berita dan Politik
Pemuda Rakyat Maluku Demo Polda Maluku, Teriak Polri Pembunuh
...
TS
mabdulkarim
Pemuda Rakyat Maluku Demo Polda Maluku, Teriak Polri Pembunuh
Oleh - Corneles Matinahoruw
Editor - Philip Sekewael
23 Feb 2026
Ambon
Pemuda Rakyat Maluku Demo Polda Maluku, Teriak Polri Pembunuh
Aksi demo didepan Polda Maluku jelang sidang etik Bripda MS terkait pembunuhan pelajar di Tual, Senin (23/2/2026). (foto: Nelson/rri)
RRI.CO.ID, AMBON : Sejumlah pemuda yanh tergabung dalam aliansi Rakyat Indonesia Maluku, menggelar aksi demo di depan Markas Polda Maluku yang berlokasi di Tantuti, Kota Ambon, Senin, 23 Februari 2026.
Aksi demo itu dilakukan menyusul dugaan penganiyaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14) tewas, pada Jumat (20/2/2026).
Demo tersebut dikoordinatori oleh Nobel Salampessy, Roni Dakulna dan Ali Anzalta selaku Jendral Lapangan. Mereka dikawal personel polri setempat.
Diketahui, aksi demo berlangsung bersamaan dengan sidang etik polri sedang berjalan terhadap oknum Brimob, Bripda MS tersebut.
Pantauan media ini, aksi berlangsung dengan bakar ban oleh para pendemo. Mereka dengan lantang meneriaki Polisi Pembunuh.
Menurut mereka Polri sat ini bukan lagi sebagai pengayom masyarakat lagi tetapi telah berubah sebagai Pembembunuh rakyat.
"Polri Pembunuh, Polisi Pembunuh, Pembunuh Rakyat,"teriak salah satu orator aksi yang kompak diikuti peserta demo.
Massa aksi juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku.
"Evaluasi kinerja kepolisian mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Maluku. dan juga segera copot Kapolda dan Kadiv Propam Polda Maluku," desak massa aksi.
Sementara itu, menurut salah satu orator lainnya, tidakan kekerasan hingga terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh para okum Polisi tersebut telah dilakukan bukan sekali, melainkan berulang kali.
"Kalian digaji dari uang rakyat, kanapa musti bunuh rakyat. Kalian harus tau diri. Polisi itu pembunuh," teriak wanita berhijab itu.
Diketahui, saat ini, Polda Maluku juga tengah melakukan sidang kode etik terkait kasus yang menjadi viral akibat tewas seorang pelajar di Tual. Total 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. 10 dihadirkan langsung dalam ruang sidang, empat saksi laiinya via zoom langsung dari Tual.
https://rri.co.id/ambon/hukum/hukum/...polri-pembunuh
Kapolri perintahkan oknum Brimob aniaya anak dihukum berat

Senin, 23 Februari 2026 14:16 WIB waktu baca 3 menit
Kapolri perintahkan oknum Brimob aniaya anak dihukum berat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas, selepas menghadiri acara puncak peringatan ulang tahun Persatuan Ummat Islam (PUI) dan doa bersama untuk bangsa di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-humas.polri.go.id/pri.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,”
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” katanya.
Pemimpin Korps Bhayangkara itu kembali menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.
Adapun pada Senin ini, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.
Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.
Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.
Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
https://www.antaranews.com/berita/54...-dihukum-berat
Amnesty: Kasus Tual Tunjukkan Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol

Amnesty mengecam kematian siswa di Tual dan menilai reformasi Polri tak sentuh akar kekerasan serta impunitas aparat.
23 Februari 2026 | 20.20 WIB
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid membacakan pernyataan sikap koalisi menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di Gedung YLBHI, Jakarta, 4 November 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
AMNESTY International Indonesia mengecam dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua Masia Siahaya, hingga menyebabkan tewasnya siswa madrasah tsanawiyah Arianto Tawakal (AT). Amnesty menilai peristiwa di Kota Tual, Maluku, itu menunjukkan wacana reformasi kepolisian yang tengah berjalan hanya isapan jempol.
“Dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian, yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan pembenahan regulasi internal kepolisian hingga 2029. Agenda jangka menengah tersebut mencakup perubahan sejumlah peraturan internal Polri dan dirancang agar berlanjut lintas kepemimpinan Kapolri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ada delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 22 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu diperbaiki. Ia menyebut komisi telah merampungkan laporan dan rekomendasi, namun masih menunggu jadwal Presiden untuk menyampaikan hasil kerja secara resmi.
Keputusan akhir mengenai arah reformasi Polri, kata Jimly, berada di tangan Presiden. “Sudah selesai, itu sudah kami siapkan untuk laporan kepada Presiden. Masih menunggu waktu,” ujarnya saat ditemui di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, Bripda Masia Siahaya yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor memantau balapan liar di Kota Tual. Saat itu, AT membonceng kakaknya, NK, dan melintas menggunakan sepeda motor.
Bripda MS diduga memukul AT menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Akibat kekerasan tersebut, AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK mengalami patah tangan kanan. Petugas membawa keduanya ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, nyawa AT tidak tertolong dan siang harinya pelajar tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Usman Hamid menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Begitu pula kami mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15 tahun),” kata Usman.
Usman menyebut kematian Arianto menambah panjang daftar dugaan pembunuhan di luar hukum. Amnesty mencatat setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat, yang didominasi anggota Polri, dalam satu tahun terakhir.
“Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum,” ujarnya.
Amnesty mendesak Polri bersikap transparan dalam mengusut kasus ini. Lembaga tersebut meminta Polri mempublikasikan seluruh perkembangan penanganan kasus secara berkala, termasuk perkara lain yang belum jelas perkembangannya.
“Seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya,” katanya.
Selain itu, Amnesty meminta Presiden dan DPR membuka ruang reformasi secara struktural, termasuk dalam kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang kerap memicu protes masyarakat. Amnesty juga mendesak reformasi kelembagaan di kepolisian serta investigasi independen terhadap seluruh kasus kekerasan aparat.
“Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi,” ujar Usman.
https://www.tempo.co/hukum/amnesty-k...jempol-2117291
Kapolda Maluku Jenguk Korban Selamat Penganiayaan Anggota Brimob

Telegram
Link
Decrease Font Increase Font darkmode
Ambon: Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mendatangi korban selamat dalam aksi kekerasan yang melibatkan personel Brimob di Kota Tual. Kunjungan dilakukan di Rumah Sakit Prof dr JA Latumeten, Ambon, tempat kakak korban, Nasrim Karim Tawakal, 15, menjalani perawatan intensif, Senin, 23 Februari 2026.
Kapolda hadir didampingi pejabat Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Dalam suasana haru, ia menanyakan kondisi korban, berdialog dengan tim medis, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.
"Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini," kata Dadang di Ambon seperti dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Peristiwa tragis itu berlangsung Kamis, 19 Februari 2026, dini hari. Saat itu, Arianto Tawakal, 14, dan kakaknya, Nasrim, tengah berboncengan sepeda motor usai salat subuh di kawasan Mangga Dua Langgur. Bripda Mesias Siahaya, MS, yang tengah melakukan patroli bersama rekan-rekannya menuduh keduanya melakukan balap liar.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan Arianto hingga korban terjatuh. Arianto dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT. Sementara sang kakak, Nasrim, mengalami luka memar dan patah tulang akibat turut terjatuh.
Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026 . Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun . Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Ambon untuk menjalani penempatan khusus (patsus) sebelum sidang etik.
Pada hari yang sama, Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT, Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS . Sidang digelar di Ruang Sidang Bid Propam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan mekanisme persidangan digelar secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan . Sebanyak 14 saksi dihadirkan, terdiri dari 10 orang hadir langsung dan 4 orang secara daring . Kesepuluh saksi yang hadir langsung terdiri dari sembilan anggota Brimob dan kakak korban, Nasrim Karim Tawakal.

Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin. (ANTARA/Winda Herman)
Nasrim terlihat hadir di ruang sidang dengan duduk di kursi roda dan tangan terpasang infus karena masih dalam perawatan pasca mengalami patah tulang . Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy, dengan penuntut Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kapolda menegaskan personel Brimob Yon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum dikoordinasikan intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat.
"Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda.
https://www.metrotvnews.com/read/NP6...anggota-brimob
masalah kasus di Tual
pheeroni dan 3 lainnya memberi reputasi
4
232
17
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.7KThread•58.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya