Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Ekonom Soal MA AS Batalkan Tarif Trump: RI Bisa Anulir Perjanjian
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Bhima Yudhistira, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, mengatakan Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Negeri Uncle Sam.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," ujar Bhima, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa dianggap batal. Begitu pula tekanan terhadap Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal sebagai ancaman seharusnya gugur.

"DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain," kata Bhima.

Menurut dia, isi dari kesepakatan dagang timbal balik atau tarif resiprokal jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dolar AS.

Kedua, poison pill di mana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok ekslusif perdagangan.

Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.

Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang bersebrangan dengan AS.

Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif dagang internasional besar-besaran Presiden Donald Trump. Hal ini melemahkan kebijakan ekonomi andalannya dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.

Dengan suara 6-3, pengadilan mengatakan Trump melampaui wewenangnya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif timbal balik atau tarif resiprokal di seluruh dunia serta pajak impor tertentu yang diklaim pemerintah bertujuan untuk mengatasi perdagangan fentanyl.

Para hakim MA tidak membahas sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, dan menyerahkan masalah tersebut kepada pengadilan yang lebih rendah untuk menyelesaikannya. Jika sepenuhnya diizinkan, pengembalian tarif pajak atau bea masuk oleh importir AS bisa mencapai US$170 miliar - lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan dari tarif Trump.

Gedung Putih mengatakan akan segera mengganti pungutan tersebut menggunakan alat hukum lain, meskipun opsi alternatif cenderung lebih rumit atau lebih terbatas daripada kekuasaan luas yang diklaim Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...ir-perjanjian/

Emang negara banyak dosa, kena azab apa ini.


Baru aja tandatangan perjanjian, besoknya dibatalin sama MA nya Amrik.

saya.palsuAvatar border
saya.palsu memberi reputasi
1
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.5KThread•59.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.