- Beranda
- Berita dan Politik
Pengusaha Keluhkan Penggunaan Coretax: Salah Sedikit Runyam
...
TS
jaguarxj220
Pengusaha Keluhkan Penggunaan Coretax: Salah Sedikit Runyam
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha mengeluhkan implementasi sistem informasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) yang dinilai belum ramah pengguna dan justru menambah beban administrasi pelaku usaha.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono bahkan mengakui dirinya juga mengalami kesulitan saat mengakses sistem tersebut.
"Saya sendiri aja susah itu kalau mau masuk ke Coretax, membuat laporan daftarnya juga panjang, kalau salah sedikit juga runyam," kata Sutrisno di Hotel Mulia Senayan, dikutip Kamis (12/2/2026).
Selain itu, gangguan koneksi dan waktu tunggu yang lama saat mengakses sistem turut menambah beban pelaku usaha.
"Hal-hal semacam ini memang menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha karena itu juga menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa takut juga bagi pelaku usaha," ujar Sutrisno.
"Itu kan kalau sudah urusan dengan pajak, apalagi diperiksa, begitu kan dia stres juga. Sehingga konsentrasi kepada bisnisnya bisa terganggu gara-gara menerima SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan] misalnya," tekannya.
Oleh karenanya, Sutrisno menilai tingkat kepatuhan wajib pajak juga dapat berpotensi menurun akibat sistem administrasi perpajakan yang dinilai belum cukup bersahabat.
"Ini biaya juga karena mesti pakai konsultan dan sebagainya. Kalau usaha-usaha kecil kan tidak mampu untuk membayar itu, sehingga kemudian bisa menyebabkan kepatuhannya itu mengalami penurunan," tegasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi sepanjang 2025 yang dipenuhi gejolak global turut berdampak pada sejumlah sektor padat karya di dalam negeri, seperti tekstil, alas kaki, dan pakaian. Sehingga hal ini dapat mempengaruhi tidak hanya penerimaan pajak tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja.
Sehingga, menurutnya jika kondisi itu berlanjut hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka daya beli masyarakat ikut tertekan, dan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% produk domestik bruto (PDB) ikut terganggu.
"Kalau daya belinya turun, tentu kemampuan dia membayar pajak pun juga turun," pungkasnya.
Sebagai catatan saja, penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun (netto), hanya 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp271,7 triliun.
Penerimaan bruto naik 3,7% menjadi Rp2.278,8 triliun, namun netto turun 0,7% dibanding 2024 akibat lonjakan restitusi Rp361 triliun dan moderasi harga komoditas.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...edikit-runyam/
Beberapa pengusaha terutama yg berusia lanjut sudah malas melanjutkan usahanya. Diam2 berhenti lapor pajak, menutup usaha/toko dan tidak memperpanjang SIUP/NIB.
Anaknya kalau sudah punya pekerjaan, apalagi kalau di luar negeri, tidak minat lagi melanjutkan bisnis di Indonesia.
Jadi ga usah heran kalo cari kerja kantoran susah, pengusaha makin sedikit, yang pilih jadi karyawan makin banyak.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono bahkan mengakui dirinya juga mengalami kesulitan saat mengakses sistem tersebut.
"Saya sendiri aja susah itu kalau mau masuk ke Coretax, membuat laporan daftarnya juga panjang, kalau salah sedikit juga runyam," kata Sutrisno di Hotel Mulia Senayan, dikutip Kamis (12/2/2026).
Selain itu, gangguan koneksi dan waktu tunggu yang lama saat mengakses sistem turut menambah beban pelaku usaha.
"Hal-hal semacam ini memang menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha karena itu juga menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa takut juga bagi pelaku usaha," ujar Sutrisno.
"Itu kan kalau sudah urusan dengan pajak, apalagi diperiksa, begitu kan dia stres juga. Sehingga konsentrasi kepada bisnisnya bisa terganggu gara-gara menerima SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan] misalnya," tekannya.
Oleh karenanya, Sutrisno menilai tingkat kepatuhan wajib pajak juga dapat berpotensi menurun akibat sistem administrasi perpajakan yang dinilai belum cukup bersahabat.
"Ini biaya juga karena mesti pakai konsultan dan sebagainya. Kalau usaha-usaha kecil kan tidak mampu untuk membayar itu, sehingga kemudian bisa menyebabkan kepatuhannya itu mengalami penurunan," tegasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi sepanjang 2025 yang dipenuhi gejolak global turut berdampak pada sejumlah sektor padat karya di dalam negeri, seperti tekstil, alas kaki, dan pakaian. Sehingga hal ini dapat mempengaruhi tidak hanya penerimaan pajak tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja.
Sehingga, menurutnya jika kondisi itu berlanjut hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka daya beli masyarakat ikut tertekan, dan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% produk domestik bruto (PDB) ikut terganggu.
"Kalau daya belinya turun, tentu kemampuan dia membayar pajak pun juga turun," pungkasnya.
Sebagai catatan saja, penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun (netto), hanya 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp271,7 triliun.
Penerimaan bruto naik 3,7% menjadi Rp2.278,8 triliun, namun netto turun 0,7% dibanding 2024 akibat lonjakan restitusi Rp361 triliun dan moderasi harga komoditas.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...edikit-runyam/
Beberapa pengusaha terutama yg berusia lanjut sudah malas melanjutkan usahanya. Diam2 berhenti lapor pajak, menutup usaha/toko dan tidak memperpanjang SIUP/NIB.
Anaknya kalau sudah punya pekerjaan, apalagi kalau di luar negeri, tidak minat lagi melanjutkan bisnis di Indonesia.
Jadi ga usah heran kalo cari kerja kantoran susah, pengusaha makin sedikit, yang pilih jadi karyawan makin banyak.
jid4t.dpentokin dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.3KThread•58.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya