Kaskus

News

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
PURBAYA Kesal BPJS PBI Dinonaktifkan, Dirut BPJS: Yang Menonaktifkan Kemensos
PURBAYA Kesal BPJS PBI Dinonaktifkan, Dirut BPJS: Yang Menonaktifkan Kemensos


TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merasa kesal terkait penonaktifan 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kekesalan itu disampaikan Purbaya saat rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2026).

Purbaya menyebut, penonaktifan secara tiba-tiba itu membuat dirinya terlihat konyol, mengingat total anggaran yang dikeluarkan Kemenkeu tetap sama.

"Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama (untuk warga lain yang lebih berhak)," ujar Purbaya.

"Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini," imbuhnya.

Purbaya menjelaskan, jika pemerintah ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI untuk merelokasi ke warga yang lebih berhak, seharusnya dilakukan secara bertahap.

Rekomendasi Untuk Anda
Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Diah Pitaloka Sorot Data Kategori Miskin
Lalu, supaya penerima bantuan tahu dirinya tidak mendapatkan hak PBI lagi, maka pemerintah harus melakukan sosialisasi.

"Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan, yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.

"Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Entah membayar di tempat lain atau gimana," sambung Purbaya.

Jeritan pasien penerima BPJS Kesehatan PBI

Dada Lala (34), nama disamarkan, dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu.

Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif.

Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.

Hal itu ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam.

Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda.

Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala kian memburuk.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal. Ia rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih.

Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya, ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. “Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.

Dirut BPJS Kesehatan Cuci Tangan: Yang Menonaktifkan PBI Adalah Kemensos

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. “Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.

Bisa komplain

Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

- Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.

- Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.

- Syarat ketiga, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Kata Mensos soal banyak pasien ditolak karena PBI nonaktif

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf telah memberikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.

"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.

https://medan.tribunnews.com/news/17...ensos?page=all

Siapa yg salah
akbr0735425Avatar border
db84x5Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.9KThread58.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.