Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Bawa 4 Kg Ganja, Kurir Narkotika Asal Malang Divonis 12 Tahun oleh PN Surabaya
Bawa 4 Kg Ganja, Kurir Narkotika Asal Malang Divonis 12 Tahun oleh PN Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Ririt Angi Jiwo Fiyati, kurir narkotika jenis ganja asal Kota Malang. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika lintas daerah dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 4 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto dalam sidang yang digelar di ruang Sari PN Surabaya. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ririt Angi Jiwo Fiyati binti Jiwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman penjara selama 12 tahun, majelis hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari pidana. Hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone Oppo A16 warna silver, empat bungkus plastik hitam berisi batang, daun, dan biji ganja dengan berat netto masing-masing sekitar 1.056,580 gram, 963,420 gram, 1.008,034 gram, dan 1.004,840 gram, dua rompi berlogo Telkomsel Blackberry warna merah, dua kardus cokelat terbungkus bubble wrap hitam, satu plastik klip ukuran sedang, serta satu unit timbangan elektrik.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Padahal sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan, Ririt Angi Jiwo Fiyati ditangkap aparat kepolisian setelah menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi ke kamar kosnya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat netto mencapai 4.032,87 gram.

Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika. Sejak Juli 2025, Ririt tercatat setidaknya tujuh kali berperan sebagai kurir dan perantara narkotika atas perintah seorang pengendali berinisial Hatta, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi muda. Jumlah barang bukti ganja yang melebihi empat kilogram menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan pidana.







INFO SELENGKAPNYA DI SINI







0
477
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.3KThread58.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.